
Ilustrasi Penyidik KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sebanyak 44 aset tanah terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Total ada 44 bidang tanah yang sudah disita, yang berlokasi di Karanganyar,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, 15 Oktober 2025.
Budi mengatakan penyitaan tersebut dilakukan secara bertahap, yaitu 26 bidang tanah pada pertengahan September yang lalu dan 18 bidang tanah pada awal September.
Puluhan aset tersebut disita penyidik dari tersangka Jamal Shodiqin selaku staf Kemnaker yang berasal dari Direktur Jenderal Binapenta Kemenaker Haryanto.
“Aset-aset yang dilakukan penyitaan terhadap Saudara JS tersebut adalah aset-aset yang diduga dikelola oleh Saudara JS dari Saudara H yang juga sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini,” ujar dia.
Budi mengatakan, penyidik masih terus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini.
“Dari banyaknya jumlah aset yang disita, sebanyak 44 bidang tanah, tentu ini menjadi sebuah ironi. Di mana aset-aset itu diperoleh dari tindak pidana korupsi di sektor ketenagakerjaan,” ucap dia.
Untuk diketahui, KPK menyebut terdapat lebih dari 85 pegawai Kementerian Ketenagakerjaan yang menerima uang diduga hasil dari pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing.
Puluhan pegawai tersebut di luar dari delapan orang yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Adapun para tersangka dimaksud ialah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
Lalu Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.
Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima 8 orang tersangka dan pegawai pada Direktorat PPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.
Sejumlah pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.
KEYWORD :Kasus Pemerasan TKA KPK Sita Aset Korupsi Kementerian Ketenagakerjaan