Rabu, 15/10/2025 03:14 WIB

KPK Diam-diam Sudah Periksa Ayah Eks Menpora, Arie Prabowo Ariotedjo

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam dengan PT Loco Montrado pada 7 Oktober.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero)/Antam Tbk, Arie Prabowo Ariotedjo pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Ayah dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado.

"Pemeriksaan terhadap saksi saudara APA yang merupakan Direktur Utama PT Aneka Tambang (Persero), Tbk. Periode Mei 2017 s.d Desember 2019, telah dilakukan pada Selasa, 7 Oktober lalu," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 Oktober 2025.

Tak ada informasi soal pemeriksaan Arie Prabowo Ariotedjo pada Selasa lalu. Namanya itu baru termuat dalam daftar saksi yang diperiksa pada hari ini.

"Pengajuan jadwal pemeriksaan tersebut karena yang bersangkutan pada hari ini ada kegiatan lain yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Budi

Dalam pemeriksaan tersebut, Budi menjelaskan penyidik mendalami soal tindakan dugaan fraud dalam proses kerja sama pengolahan anoda logam yang merugikan negara hingga lebih dari Rp100 miliar.

"Terkait temuan awal adanya fraud dalam kerjasama Antam dengan PT. Loco, termasuk audit internal yang kemudian  dilakukan," kata Budi.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan PT Loco  Montrado sebagai tersangka korporasi dalam kasus ini sejak Agustus 2025.

Sebelum itu, KPK sudah lebih dulu menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Siman Bahar dan Dodi Martimbang selaku General Manager Unit Pengolahan PT Antam.

Dodi telah kini sudah dijatuhi hukuman pidana penjara 6,5 tahun. Dia dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan PT Antam sebesar Rp 100.796.544.104,35.

Sementara, status tersangka Siman Bahar sempat gugur setelah Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukannya. 

KPK pun kembali menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya. Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap Siman Bahar lantaran sedang sakit.

Dalam prosesnya, KPK telah menyita uang tunai sejumlah Rp100,7 miliar dari tersangka Siman Bahar pada Senin, 4 Agustus 2025. Uang itu disetorkan atas kerugian negara dalam kasus ininke rekening penampung milik KPK.

KPK mengungkap PT Anta menjalin kerja sama dengan PT Loco Montrado untuk pengolahan anoda logam. Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi perbuatan melawan hukum.

Di antaranya, penggelembungan nilai kontrak, manipulasi harga, serta ketidaksesuaian antara volume produksi dan nilai yang dilaporkan. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 100,796 miliar.

KEYWORD :

Pengolahan Anoda Logam Korupsi PT Antam Ayah Dito Ariotedjo Arie Prabowo Ariotedjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :