
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Iman Sukri
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Iman Sukri, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Menurutnya, keberadaan regulasi baru menjadi krusial untuk menyesuaikan struktur kelembagaan pasca pembentukan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, setahun lalu.
“UU ini penting karena membahas perlindungan pekerja migran dari hulu ke hilir,” ujar Iman, di Jakarta, Selasa (14/10).
Ia menambahkan bahwa UU ini nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat bagi para pekerja migran, mulai dari proses rekrutmen, pelatihan, pemberangkatan, hingga pemulangan.
Pimpinan Baleg Beber Alasan Pembatalan Kewenangan Menilai Penyelenggara Negara di RUU BPIP
Diketahui, RUU PPMI telah masuk dalam RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2026, yang saat ini dalam posisi menunggu surat presiden (surpres) serta daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah untuk dibahas bersama DPR. Iman optimistis, pembahasan RUU dapat selesai dalam waktu singkat jika surpres segera diterbitkan.
“Kita menunggu surpres dan DIM dari pemerintah. Saya yakin kalau surpres dan DIM-nya dalam waktu dekat dikeluarkan oleh Presiden, kita bahas, ya sebulan selesai,” kata legislator PKB itu.
Menurutnya, Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat ini berjumlah sekitar 5,2 juta orang yang tersebar di berbagai negara seperti Malaysia, Hong Kong, Taiwan, dan Arab Saudi. Sumbangan devisa dari sektor ini mencapai sekitar Rp120 triliun per tahun, berada tepat di bawah sektor tambang dan batu bara.
“Bayangkan, Rp120 triliun per tahun devisanya, itu mengalahkan yang lain. Di atas PPM, di atas pekerja migran itu hanya sektor batubara tambang. Jelas-jelas kontribusi devisanya (sangat besar), tetapi rasa-rasanya perlindungan kita masih kurang sekali,” tegas Iman.
Selain memperkuat kelembagaan, RUU PPMI juga diharapkan mampu menghapus ego sektoral antarinstansi dan memperjelas koordinasi antara kementerian terkait, termasuk imigrasi dan ketenagakerjaan.
“Kita berharap pemerintah dan kementerian segera membahas bersama-sama kami, tinggal surpres dan DIM-nya turun, kita agendakan bahas, habis setelah November nanti, saya pikir bisa selesai,” pungkas Iman.
KEYWORD :Pimpinan Baleg DPR Ahmad Iman Sukri RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Perlindungan Kompre