Selasa, 14/10/2025 21:36 WIB

Legislator NasDem: Program Magang Nasional Harus Bebas Pungutan Liar

Penempatan peserta magang harus memberikan manfaat nyata. Mereka harus mendapatkan keterampilan yang dibutuhkan oleh dunia kerja.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago. (Foto: Net)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan menegaskan pentingnya pelaksanaan Program Magang Nasional secara transparan dan bebas dari pungutan liar. 

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago berharap program yang ditujukan bagi 20.000 lulusan baru sarjana dan diploma ini menjadi sarana pembekalan keterampilan kerja yang relevan tanpa memberatkan peserta secara finansial.

Komisi IX DPR RI, dilanjutkannya, akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program tersebut, termasuk proses rekrutmen dan penempatan peserta magang di dunia usaha.

“Pengawasan akan dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan juga berdasarkan laporan dari masyarakat sipil. Penempatan harus jelas dan tidak boleh ada pungutan dalam proses rekrutmennya,” ujar Irma kepada wartawan, Selasa (14/10).

Politikus NasDem ini juga menekankan, pengalaman yang diperoleh peserta magang harus sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Penempatan peserta magang harus memberikan manfaat nyata. Mereka harus mendapatkan keterampilan yang dibutuhkan oleh dunia kerja agar program ini benar-benar berdampak,” demikian Irma Suryani Chaniago.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menyampaikan bahwa pemerintah akan menanggung gaji peserta magang yang lolos seleksi dan ditempatkan di perusahaan mitra. Besaran gaji akan disesuaikan dengan upah minimum kota atau kabupaten tempat peserta bekerja.

“Uang saku peserta akan mengacu pada upah minimum daerah masing-masing. Khusus untuk Jakarta, akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP),” jelas Yassierli saat ditemui di kompleks parlemen, Rabu (8/10).

Sebagai referensi, UMP Jakarta berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp5.396.791 per bulan.

Dengan adanya dukungan anggaran dari pemerintah dan pengawasan dari DPR, program ini diharapkan dapat menjadi jembatan yang efektif bagi lulusan baru untuk memasuki dunia kerja secara profesional dan berdaya saing.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX Program Magang Nasional bebas pungutan pasar kerja Irma Suryani Chaniago




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :