
Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS Reni Astuti. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Reni Astuti, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 harus mampu memberikan solusi komprehensif terkait status dan kesejahteraan aparatur sipil negara, khususnya bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang berharap alih status menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Dalam forum legislatif bertajuk “Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka?” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerjasama dengan Biro Pemberitaan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (14/10), Reni menyebut tema tersebut sangat relevan karena menyangkut nasib jutaan pegawai PPPK di berbagai sektor, terutama pendidikan dan kesehatan.
“Banyak sekali pegawai berstatus PPPK yang menantikan kepastian seperti apa kebijakan pemerintah ke depan. Apakah P3K ini bisa menjadi PNS, dan bagaimana perbedaan hak karier serta kesejahteraan antara keduanya,” ujar Reni.
Dia menyoroti masih adanya ketimpangan kesejahteraan antara PNS dan PPPK, terutama dalam hal tunjangan kinerja dan hak finansial lainnya, padahal keduanya sama-sama mengabdi untuk bangsa dan negara di berbagai sektor, baik di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
“Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengajar, dari honorer menjadi PPPK, tetapi tetap mendapatkan tunjangan yang tidak sama dengan PNS. Ini harus menjadi perhatian serius,” kata Reni.
Lebih lanjut, Reni menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU ASN akan dilakukan oleh Komisi II DPR RI, yang menjadi mitra kementerian dan lembaga terkait di pemerintah pusat. Sebagai anggota Baleg, ia berharap proses penyusunan naskah akademik dan pembahasan undang-undang ini dapat melibatkan akademisi, tenaga pendidik, serta seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan konstruktif.
“Kami ingin revisi ini benar-benar memberikan solusi terbaik bagi seluruh ASN, baik PPPK maupun PNS. Tentu perlu juga diperhitungkan kemampuan fiskal pemerintah, baik di pusat maupun daerah,” tegasnya.
Reni juga memberikan apresiasi kepada sejumlah pemerintah daerah yang telah berinisiatif memberikan tunjangan kinerja bagi pegawai PPPK, sehingga tidak terjadi kesenjangan terlalu lebar dengan PNS.
“Yang menjadi prinsip adalah kesejahteraan ASN harus terus mendapat perhatian. Ini bukan hanya soal status, tetapi juga tentang penghargaan terhadap pengabdian mereka,” pungkasnya.
KEYWORD :Warta DPR Revisi UU ASN Baleg DPR Reni Astuti PPPK jadi PNS Fraksi PKS