
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Koperasi Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Bangkit Melayani, Joko Asmoro pada hari in, Selasa, 14 Oktober 2025.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas JS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.
Selain Joko Asmoro, KPK juga memanggil saksi lainnya yakni Bendahara Koperasi Amphuri Bangkit Melayani, Fandi.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan saksi. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu yang membuat KPK tidak ingin buru-buru menetapkan para tersangka.
Saat ini KPK masih fokus menelusuri aliran uang terkait dengan jual beli kuota haji tambahan tersebut. Hal itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
KPK menyatakan tengah mengejar pihak yang berperan sebagai `juru simpan` uang-uang diduga hasil korupsi kuota haji. Uang haram itu diyakini tidak berkumpul di pimpinan suatu lembaga, dalam hal ini Kementerian Agama.
KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua atau 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50 berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
KEYWORD :Korupsi Kuota Haji Koperasi Amphuri KPK Panggil Joko Asmoro Kementerian Agama