Selasa, 14/10/2025 01:05 WIB

Menteri Hukum: Royalti Harus Sampai kepada yang Berhak

Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa saat ini pemerintah ingin memastikan royalti diterima oleh pihak yang memang berhak menerimanya.

Menkum Supratman Andi Agtas. (Foto: Dok. Tribunnews)

Jakarta, Jurnas.com - Pertumbuhan pesat industri musik nasional di era digital membawa tantangan baru, terutama dalam hal perlindungan hak cipta dan mekanisme distribusi royalti. Di tengah perkembangan platform streaming dan media sosial, pemerintah kini berupaya memperkuat tata kelola agar hak ekonomi para pencipta dan musisi benar-benar terlindungi.

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa saat ini pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan industri musik sedang fokus melakukan reformasi tata kelola royalti. Tujuannya adalah memastikan royalti diterima oleh pihak yang memang berhak menerimanya.

“Kementerian Hukum (Kemenkum), pemerintah, di bawah kepemimpinan bapak Presiden Prabowo Subiato komitmennya cuma satu, royalti harus sampai kepada yang berhak dan tidak dinikmati oleh orang yang tidak berhak,” kata Supratman saat menjadi pembicara kunci pada Konferensi Musik Indonesia 2025 di Jakarta pada Kamis (09/10).

Dalam forum tersebut, Supratman berdiskusi dengan musisi senior Candra Darusman mengenai penataan ekosistem royalti di Indonesia. Ia memaparkan bahwa pengelolaan kekayaan intelektual dalam industri musik bertumpu pada tiga elemen utama, yakni kreasi, perlindungan hukum, dan monetisasi.

Menkum juga menekankan pentingnya sinergi antarkementerian agar pembinaan industri musik nasional lebih komprehensif.

Menurut Supratman, Kementerian Hukum berperan dalam penguatan sisi regulasi, sedangkan kementerian lain seperti Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Ekonomi Kreatif turut berperan dalam aspek pengembangan dan pemberdayaan pelaku industri.

"Kemenkum fokus dari sisi tataran regulasinya. Di luar itu ada Kementerian Kebudayaan, ada Kementerian Ekonomi Kreatif," dia menambahkan.

Menteri Supratman menuturkan bahwa manfaat ekonomi merupakan ujung dari proses ekosistem kekayaan intelektual yang sehat. Tujuannya adalah agar para pencipta dapat menikmati hasil karyanya secara layak.

"Kalau tiga ekosistem ini bisa berjalan secara baik, yang kita mau lakukan adalah transformasi. Bagaimana kemudian industri di bidang kreatif, salah satunya musik, dengan perlindungan hukum yang kita bisa berikan itu benar-benar bisa melahirkan kreasi-kreasi berikutnya. Kemudian royalti yang diharapkan itu benar-benar sampai kepada orang yang berhak," ujar dia.

Supratman juga mengakui bahwa proses pembenahan tata kelola royalti tidaklah mudah. Karena itu, dia menyerukan agar para musisi dan pelaku industri dapat memperkuat kolaborasi dan bersatu memperjuangkan sistem yang lebih transparan.

"Saya hanya ingin semua yang terlibat didalam ekosistem ini, bisa mendapatkan kepastian (haknya). Bahwa saya menerima Rp100 benar karena memang hak saya hanya Rp100, bukan Rp200. Itu yang kami bangun sekarang. Karena itu saya mohon dukungan kepada seluruh ekosistem," kata Menkum. (Zakiyah/MAG)

KEYWORD :

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Royalti Musik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :