Senin, 13/10/2025 22:56 WIB

Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun

Muhamad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan negara sebesar Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Ilustrasi Hukum

Jakarta, Jurnas.com - Anak dari pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan negara sebesar Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Kerry Adrianto merupakan Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM), Direktur Utama PT Mahameru Kencana Abadi (PT MKA), dan Ultimated Shareholder PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).

Perbuatan melawan hukum itu dilakukan Kerry berasama-sama dengan sejumlah pihak lainnya. Di antaranya, Dimas Werhaspati selaku Commercial PT Navigator Khatulistiwa, Komisaris PT PT JMN, Comercial PT Pelayaran MKA dan Presiden Komisaris PT OTM.

Kemudian Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak, Komisaris Utama PT PT JMN dan President Direktur PT OTM; Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT OTM.

Selanjutnya, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Product PT KPI periode 27 September 2022- 24 Februari 2025, Manager Crude Oil Procurement PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) periode Oktober 2020-Juli 2021, VP Feedstock & Inventory Management (FIM)/Feedstock Management (FM) PT KPI
periode Juli 2021-September 2022.

Agus Purwono selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT KPI periode 2022 s/d 1 April 2023 dan selaku VP Feedstock & Inventory Management PT PKI; Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS), VP Commercial & operation PT PIS.

Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) periode April 2012-November 2014; Alfian Nasution selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) periode Maret 2011-Oktober 2015. Masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Jaksa Penuntut Umum, Triyana Setia Putra saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 13 Oktober 2025.

Jaksa menjelaskan terdakwa Kerry didakwa melakukan perbuatan melawan terkait dalam pengadaan sewa kapal milik PT JMN.

Kerry dalam rangka pembiayaan pembelian kapal PT JMN yang didanai Bank Mandiri, meminta Yoki Firnandi menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT Pertamina International Shipping (PIS) sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri.

"Dengan menyatakan bahwa PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara lima sampai dengan tujuh tahun," kata jaksa.

Padahal, lanjut jaksa, pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dengan PT PIS.

Kemudian, Kerry bersama Dimas Werhaspati, Sanj Dinar, Agus Pirwono melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT. JMN dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan “pengangkutan domestik” pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS.

Hal itu agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender, yang tujuannya untuk memastikan hanya kapal Suezmax milik PT. JMN
yang dapat disewa PT PIS.

Mereka pun melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas. Yakni kapal Jenggala Bango jenis MRGC milik PT JMN yang tidak memiliki Ijin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas namun tetap dimenangkan
sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas.

Dalam pengaturan sewa kapal tersebut, terdakwa Kerry dan Dimas telah diperkaya melalui PT JMN sebesar 9,860,514.31 dolar Amerika Serikat dan Rp1.073.619.047,00.

Selain itu, Kerry juga didakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM).

Jaksa menjelaskan Kerry dan ayahnya, Riza Chalid melalui Gading Ramadhan menyampaikan penawaran kerjasama penyewaan terminal BBM Merak kepada Hanung Budya. Padahal, terminal BBM Merak tersebut bukan dimiliki PT Tangki Merak, tetapi milik PT Oiltanking Merak.

Kerry disebut memberikan persetujuan kepada Gading untuk Nota Kesepahaman Kerjasama jasa Penerimaan, Penyimpanan dan Penyerahan BBM dengan Hanung.

"Meskipun mengetahui terminal BBM Merak tersebut belum dimiliki oleh PT Tangki Merak, hal tersebut merupakan permintaan Mohammad Riza Chalid yang juga menjadi personal guarantee dalam pengajuan kredit kepada Bank BRI untuk melakukan akuisisi dan menjadikan PT Oiltanking Merak sebagai jaminan kredit," jelas jaksa.

Kerry dan Riza Chalid bersama Gading melalui Irawan Prakoso pun mendesak Hanung dan Alfian untuk mempercepat proses kerjasama penyewaan terminal BBM. Hanung dan Alfian pun menindaklanjuti dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina melakukan Penunjukan Langsung kepada PT Oiltanking Merak.

"Meskipun kerjasama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan Penunjukan Langsung," jelas jaksa.

Hal itu dikarenakan kegiatan sewa terminal BBM Merak bukan termasuk barang/jasa yang dibutuhkan bagi kinerja utama PT. Pertamina dan juga bukan barang/jasa yang tidak dapat ditunda keberadaannya atau business critical asset.

Kemudian, dikatakan jaksa, kegiatan sewa terminal BBM Merak bukan kegiatan yang bersifat spesifik karena alasan tertentu (kompleksitas, teknologi, availability) yang
karena sifatnya tersebut, maka hanya dapat dilaksanakan oleh satu penyedia barang/jasa.

"Kegiatan sewa TBBM bukan termasuk Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan metode pelelangan atau pemilihan langsung telah dua kali dilakukan namun peserta tetap tidak memenuhi kriteria atau tidak ada pihak yang mengikuti pelelangan atau pemilihan langsung, sekalipun ketentuan dan syarat-syarat telah memenuhi kewajaran," jelas jaksa.

Jaksa mengatakan Kerry dan Gading juga meminta Hanung memasukkan seluruh nilai asset milik PT Oiltanking Merak sebagai komponen dalam perhitungan biaya Thruput fee yang harus dibayar oleh PT. Pertamina dalam perjanjian Jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan Bahan Bakar antara PT Pertamina (Persero) dengan PT Oiltanking Merak. Hak itu mengakibatkan biaya penyewaan Terminal BBM menjadi lebih mahal.

Selanjutnya Kerry dan Gading melalui Irawan meminta Alfian menghilangkan klausul kepemilikan asset OTM dalam perjanjian Kerjasama penyewaan Jasa Penerimaan, Penyimpanan dan Penyerahan BBM antara PT Pertamina dengan PT OTM.

"Sehingga pada akhir perjanjian asset Terminal TBBM Merak tidak menjadi milik PT Pertamina," jelas jaksa.

Terdakwa Kerry juga memberikan persetujuan kepada Gadjing atas nama PT Oiltanking Merak menandatangani perjanjian Jasa penerimaan, penyimpanan dan penyerahan Bahan Bakar dengan Hanung, meskipun mengetahui PT Oiltanking Merak belum termasuk dalam vendor list PT Pertamina (Persero) dan condition precedence (syarat pendahuluan) belum terpenuhi.

Kerry dan Gading pun menggunakan uang sebesar Rp176.390.287.697,24 yang berasal dari pembayaran sewa terminal BBM Merak untuk kegiatan Golf di Thailand yang juga diikuti oleh Dimas Werhaspati dan pihak PT Pertamina. Di antaranya, Yoki Firnandi, Sani Dinar, Arief Sukmara dan Agus Purwono. Dalam kegiatan sewa terminal BBM Merak tersebut, terdakwa Kerry, Gading Ramadhan, dan Riza Chalid melalui PT OTM telah diperkaya sebesar Rp2.905.420.003.854.

Atas perbuatan Kerry dkk, negara mengalami kerugian mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp91,3 triliun.

KEYWORD :

Anak Riza Chalid Muhamad Kerry Adrianto Korupsi Tata Kelola Minyak Korupsi PT Pertamina




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :