Senin, 13/10/2025 19:47 WIB

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Sah

Hakim menyatakan penatapan Nadiem sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung adalah sah menurut hukum.

Hakim membacakan putusan Praperadilan Nadiem Makarim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakartq Selatan.

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak Praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Hakim Tunggal I Ketut Darpawan menyatakan penatapan Nadiem sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung adalah sah menurut hukum.

“Mengadili, Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Darpawan saat membacakan amar putusan, Senin, 13 Oktober 2025.

Hakim berpendapat Kejagung telah mengantonginempat alat bukti yang sah untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

“Hakim Praperadilan berpendapat penyidikan yang dilakukan oleh termohon untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana guna menemukan tersangka sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum,” tegasnya.

Tim kuasa hukum Nadiem menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya cacat formal karena dilakukan tanpa pemeriksaan terlebih dahulu sebagai calon tersangka.

Mereka juga menyebut Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada hari yang sama, yakni 4 September 2025, bersamaan dengan pelaksanaan penahanan.

"Penetapan Tersangka terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 a.n. Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris.

Selain itu, penetapan tersangka disebut tidak didahului penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan belum disertai hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Hasil audit Program Bantuan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tahun 2020-2022 yang dilakukan BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tidak menemukan adanya indikasi kerugian negara yang diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum," paparnya.

Hal itu diperkuat dengan laporan keuangan Kemendikbudristek secara berturut-turut pada tahun anggaran 2019, 2020, 2021, dan 2022 yang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2019-2022.

Karena itu, tim kuasa hukum menyebut penetapan tersangka Nadiem Makarim tidak didasari pada hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang bersifat nyata oleh BPKP.

"Padahal, Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang bersifat nyata (actual loss) tersebut merupakan syarat mutlak sebagai salah satu dari dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MKRI 21/PUU-XII/2014 sehingga Penetapan Tersangka terhadap Pemohon harus dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," tegasnya.

Kubu Nadiem menilai tindakan Kejagung tersebut sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang dan menyalahi prosedur hukum acara pidana.

Dalam permohonannya, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa Nadiem tidak menikmati keuntungan pribadi dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Kejagung sebelumnya menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Pengadaan Laptop I Ketut Darpawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :