
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop.
Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan segera menggelar sidang pembacaan putusan Praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendibud Ristek) Nadiem Makarim pada hari ini, Senin, 13 Oktober 2025.
Nadiem menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
“Pembacaan putusan,” demikian agenda sidang yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.
Adapun putusan perkara nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini bakal dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada pukul 13.00 di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya oleh Kejagung tidak berdasarkan kecukupan dua alat bukti.
Hotman menyinggung belum ada kerugian negara berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pengadaan laptop.
Dia meminta hakim mengabulkan permohonan Praperadilan dengan salah satu tuntutannya adalah memerintahkan jaksa membebaskan Nadiem dari tahanan.
"Sekali lagi majelis benar-benar membaca audit BPK untuk 3 tahun, 2020, 2021, 2022 diuraikan di sini berapa ribu guru yang terima, harganya gimana, berapa sekolah dan BPKP turun ke 22 provinsi, hampir semua diaudit menyatakan harga normal," ucap Hotman dalam persidangan Jumat kemarin.
"Kalau harga normal berarti ibarat pembunuh didakwa pembunuhan tapi korbannya hidup, didakwa kerugian negara tapi tidak ada kerugian negara," tandasnya.
Sementara itu, pihak Kejagung membeberkan empat alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP yang menerangkan dugaan perbuatan pidana Nadiem Makarim.
Bukti-bukti dimaksud ialah keterangan saksi yang menerangkan peristiwa pidana, keterangan ahli keuangan, bukti surat, dan bukti petunjuk.
"Dengan setidak-tidaknya seperti itu ini juga dikuatkan dengan pendapat para ahli baik itu dari ahli pemohon dan ahli termohon yaitu, pertama, secara limitatif tidak diatur jenis alat bukti apa yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata jaksa penyidik Kejagung.
Jaksa meminta hakim menolak Praperadilan yang diajukan oleh Nadiem Anwar Makarim tersebut dan menyatakan proses penegakan hukum kasus dugaan korupsi pengadaan laptop adalah sah.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim Putusan Praperadilan