
Program Makan Bergizi Gratis (Foto: Muti/Jurnas.com)
JAKARTA, Jurnas.com – Peraturan Presiden (Perpres) tentang Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya melegalisasi bagi-bagi jatah anggaran negara. Perpres tidak akan menjawab persoalan permasalahan yang berjalan selama ini.
“Karena tidak terbuka dan transparan kepada publik terlebih tidak didasarkan kepada hak asasi manusia atas pangan dan gizi,” kata Koordinator Nasional FIAN Indonesia, Marthin Hadiwinata melalui keterangannya, Sabtu (11/10/2025).
Menurut Marthin, pemerintah Indonesia dalam melaksanakan program pangan dimandatkan untuk mendasarkan kepada pendekatan hak asasi atas pangan dan gizi, sesuai Kovenan Hak EKOSOB (Ekonomi, sosial, dan budaya) PBB.
Kovenan tersebut menyatakan, dalam pelaksanaan program pangan dilakukan berdasarkan pada hak asasi manusia atas pangan, yang meliputi pelaksanaan konsultasi kepada masyarakat sipil yang bermakna dengan Masyarakat Adat, komunitas petani, dan perempuan, sambil menghormati pertanian lokal dan mendukung sistem produsen pangan skala kecil.
Martin menegaskan, dengan tiadanya keterbukaan, Perpres ini hanya akan memutihkan kekacauan proyek MBG. Mulai dari asal-asalan penetapan target penerima manfaat tanpa ada baseline target hingga keamanan pangan yang berdampak kepada keracunan bagi penerima manfaat yang tidak hanya anak-anak.
“Kekacauan ini terkait erat dengan tiadanya konsep yang terbuka kepada publik apa yang menjadi tujuan utama dari Proyek MBG, hingga pengawasan yang lemah dibiarkan oleh pemerintah,” katanya.
Perpres itu juga disebut hanya akan menjadi legitimasi proyek MBG sebagai bagi-bagi jatah anggaran negara. Tanpa memastikan akuntabilitas, dan juga tiadanya transparansi terhadap pelaksana anggaran.
Konflik kepentingan sangat mudah terlihat dimana tidak adanya keterbukaan terhadap proses penunjukkan dan kelompok Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Termasuk intervensi aparat keamanan baik TNI maupun Polri dalam Proyek MBG, padahal kekacauan yang terjadi seharusnya ditindak dengan tegas,” kata Marthin.
“Perpres yang tidak transparan ini hanya menjadi legitimasi praktik sentralisasi MBG. Seharusnya, pemberian akses pangan bergizi dan sehat dilakukan secara desentralisasi, termasuk melibatkan warga dan keluarga sekolah, termasuk lingkungan sekitar sekolah. Dapat juga dengan melibatkan struktur yang telah ada seperti Posyandu, Puskesmas, termasuk kelompok PKK,” pungkasnya.
KEYWORD :Perpres MBG FIAN Indonesia Makan Bdergizi Gratis