Jum'at, 10/10/2025 21:43 WIB

KPK Dalami Pengawasan Perhutani ke Inhutani Terkait Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Materi tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, sebagai saksi pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Perum Perhutani dalam mengawasi anak usahanya, yakni PT Inhutani V dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan.

Materi tersebut didalami penyidik KPK saat memeriksa mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro, sebagai saksi pada Selasa, 7 Oktober 2025.

“Saksi WK (Wahyu Kuncoro) diperiksa dalam kapasitas sebagai Dir. Perhutani. Yang bersangkutan dimintai keterangan perihal pengawasan yang dilakukan Dir Perhutani kepada anak usahanya, yaitu PT Inhutani,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 10 Oktober 2025.

Budi mengatakan, penyidik juga mendalami terkait izin Perhutani atas kerja sama Inhutani V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng atau PML yang merupakan anak usaha Sungai Budi Grup.

Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady; Staf perizinan Sungai Budi Grup, Aditya; dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi.

Dugaan suap ini berkaitan dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan seluas lebih dari 55.000 hektare di wilayah Lampung antara PT Inhutani V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng.

Meskipun PT Paramitra Mulia Langgeng masih memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah, perusahaan tersebut diduga berupaya memuluskan kelanjutan kerja samanya dengan memberikan sejumlah uang dan fasilitas mewah kepada Dicky.

KPK mengungkap PT Paramitra Mulia Langgeng melalui Djunaidi mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT. Inhutani V ke rekening perusahaan plat merah tersebut.

Pada saat yang sama, Dicky Yuana menerima uang tunai dari Djunaidi senilai Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi. Dicky juga menerima satu unit mobil dari tersangka Djunaidi seharga Rp2,3 miliar.

Staf perizinan Sungai Budi Grup Aditya mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari Djunaidi untuk saudara Dicky Yuana di Kantor Inhutani.

Atas perbuatannya Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Dicky sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Suap Pengelolaan Kawasan Hutan Inhutani V Perhutani Sungai Budi Grup




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :