
Ilustrasi Aktivitas Tambang
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto diminta menindak tegas aktivitas tambang PT. STS di Halmahera Timur, Maluku Utara.
Ketua Salawaku Institute, M. Said Marsaoly berharap aparat penegak hukum dan kementerian terkait menindak tegas aktivitas tambang PT. STS akibat pembangunan Jetty di Dusun Memeli diduga melanggar aturan.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden Probowo untuk segera menindak PT. STS, pulihkan Sungai Pekaulang di Kecamatan Maba yang rusak dan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan harian warga Desa Pekaulang,” kata Said saat dihubungi wartawan, Jumat (10/10).
Menurutnya, Jetty Memeli yang dibangun Sambaki Tambang Sentosa ini diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2024.
“STS ada dua Jetty yang dibangun dan semuanya enggak punya izin. Jetty yang baru dibangun tahun 2025 tidak punya Amdal serta UKL-UPL,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga menyampaikan bahwa kegiatan terminal khusus (tersus) yang dilakukan STS dengan metode reklamasi belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari pemerintah.
Lalu, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku Utara Tahun 2024-2043, kegiatan terminal khusus yang dilakukan oleh PT. Sambaki Tambang Sentosa berada di zona perikanan tangkap dan kegiatan reklamasi untuk pendukung kegiatan tambang merupakan kegiatan yang tidak diatur.
Dari surat Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut, kata Said, PT. STS telah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut berupa pemanfaatan ruang laut tanpa KKPRL.
“Kami meminta pemerintah tindak tegas PT. STS. Cabut IUP PT. STS. Perusahaan ini perusahaan terburuk di Halmahera Timur,” tegas Said.
Di samping itu, Said berharap pemerintah tidak memberikan perlindungan kepada perusahaan yang diduga telah melanggar aturan dalam aktivitas Jetty Memeli.
“Kami minta penegak hukum tidak perlu melindungi perusahaan yang melanggar aturan dan perusak lingkungan. Warga sudah lapor di Polres Haltim, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut. STS menerobos lahan warga hingga belum dibayar,” katanya lagi.
Sementara itu, sampai berita ini dipublikasikan belum ada keterangan dari pihak PT.STS.
Untuk diketahui, Polda Maluku Utara tengah menyelidiki aktivitas PT STS yang membangun Terminal Khusus (Tersus) atau jetty di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur.
Proyek tambang nikel yang diselidiki Polda Maluku Utara tersebut menuai penolakan warga karena dianggap melanggar aturan pemanfaatan ruang laut serta merusak ekosistem pesisir.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Polisi Waris Agono membenarkan bahwa timnya telah turun ke lokasi proyek untuk melakukan pengecekan.
“Kami sudah tindak lanjuti. Tim sementara turun ke lapangan, belum kembali,” kata Waris pada Rabu (1/10/2025).
Meski begitu, Waris belum menyebut sejumlah pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut dimintai klarifikasi. “Sementara tim masih di lapangan untuk mengecek pekerjaan proyek tersebut,” jelasnya.
KEYWORD :Presiden Prabowo Subianto Polda Maluku Utara PT STS Tambang Ilegal Aktivitas Jetty Memeli Ilegal