
Kegiatan laporan SPHPN 2024 oleh Kementerian PPPA (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menunjukan penurunan angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
"Hasil analisis dari Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) tahun 2024 diharapkan dapat menjadi dasar kuat bagi penyusunan kebijakan yang lebih responsif gender, berbasis bukti, serta berorientasi pada pencegahan dan pemulihan korban kekerasan," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Desy Andrian dikutip dari laman resmi kemenpppa.
"Analisis ini adalah upaya memahami secara luas faktor-faktor yang meningkatkan kerentanan perempuan terhadap berbagai bentuk kekerasan sekaligus mengidentifikasi faktor pelindung serta dampak kekerasan baik di ranah pribadi maupun publik," dia menambahkan.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 dilakukan secara kuantitatif di 178 kabupaten/kota dengan 13.914 responden perempuan usia 15–64 tahun, serta pendekatan kualitatif di lima provinsi.
Hasil survei menunjukkan penurunan kekerasan terhadap perempuan: kekerasan fisik turun dari 8,2 persen (2021) menjadi 7,2 persen (2024), dan kekerasan seksual dari 5,7 persen menjadi 5,3 persen. Kasus tertinggi tercatat di Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan Sulawesi.
Selain itu, praktik Pemotongan atau Pelukaan Genital Perempuan (P2GP) juga menurun menjadi 46,3 persen, meski masih dianggap sebagai tradisi dan kewajiban agama di beberapa daerah seperti Gunung Kidul.
"Penurunan prevalensi kekerasan ini adalah bukti kerja bersama kita melawan kekerasan, semakin kuatnya kesadaran masyarakat untuk menolak kekerasan terhadap perempuan, serta meningkatnya kepercayaan korban untuk berani melapor dan mencari pertolongan," kata Desy.
Pimpinan MPR: Keterwakilan Perempuan di Parlemen Adalah Keharusan, Bukan Sekedar Memenuhi Syarat
Training Manager LD FEB UI, Aditya Harin Nugroho juga menyampaikan adanya peningkatan tren keterbukaan perempuan dalam mengungkapkan pengalaman kekerasan yang dialaminya.
"Proporsi perempuan yang melaporkan kekerasan kepada seseorang yang mereka percaya meningkat menjadi 4,2 persen pada tahun 2024. Kami juga mencatat adanya peningkatan pelaporan kepada kepolisian, fasilitas kesehatan, dan pengadilan. Perubahan norma gender ini kemungkinan besar dipengaruhi oleh kampanye publik, pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta intervensi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di daerah rentan," kata Aditya. (Manda/MAG)
KEYWORD :Kekerasan pada Perempuan Kementerian PPPA SPHPN 2024