Jum'at, 10/10/2025 21:40 WIB

Legislator PKS Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Peredaran Narkotika di Rutan Salemba

Kita mendorong agar aparat tidak berhenti pada pelaku lapangan. Harus ditelusuri siapa saja yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba di dalam lapas.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil. (Foto: Dok. Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kalanga dewan menyoroti dugaan peredaran narkotika yang melibatkan mantan aktor Ammar Zoni di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut secara menyeluruh dan transparan.

“Kita mendorong agar aparat tidak berhenti pada pelaku lapangan. Harus ditelusuri siapa saja yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba di dalam lapas,” ujar Nasir kepada wartawan, Jumat (10/10).

Politikus PKS ini juga menyatakan keyakinannya bahwa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan mendukung penuh proses hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

“Kami percaya Pak Menteri akan berdiri di barisan penegakan hukum, bukan membiarkan celah-celah penyalahgunaan wewenang di lembaga pemasyarakatan,” tambahnya.

Nasir menyesalkan lemahnya pengawasan internal yang memungkinkan praktik peredaran narkoba berlangsung di balik jeruji. Menurutnya, insiden ini mencerminkan masih rapuhnya sistem kontrol di lingkungan pemasyarakatan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga kegagalan institusional. Upaya reformasi yang dijanjikan belum menyentuh akar persoalan. Petugas harus diawasi, sistem harus dievaluasi, dan teknologi pengawasan harus ditingkatkan,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah petugas Rutan Salemba mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni, yang tengah menjalani hukuman atas kasus narkoba sebelumnya. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu dan tembakau sintetis.

Ammar Zoni diduga berperan sebagai pengepul dan pengendali distribusi narkotika di dalam rutan, bekerja sama dengan lima narapidana lain berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari penyidik, dan para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang memungkinkan hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kasus ini menambah daftar panjang peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan, dan menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah dalam memberantas narkotika hingga ke jantung sistem pemasyarakatan.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III Nasir Djamil narkotika Rutan Salemba Ammar Zoni




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :