
Pengacara Deolipa Yumara, di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Saksi dalam kasus dugaan suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Linda Susanti, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengembalikan sejumlah aset yang disita penyidik
Permintaan itu disampaikan Linda bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Kamis, 9 Oktober 2025 kemarin
Deolipa menegaskan, seluruh aset tersebut merupakan warisan sah dari orang tua Linda Susanti, bukan hasil tindak pidana korupsi.
“Jadi kami berharap KPK mengatensi ini mengingat kepentingan pribadi dari Ibu Linda dan keluarganya, di mana aset tersebut adalah milik mereka dan akan dipakai untuk kepentingan keluarga,” ujar Deolipa.
Deolipa, menegaskan bahwa pihaknya telah tiga kali mengirim surat resmi kepada KPK untuk meminta pengembalian aset yang disita. Ia menilai penyitaan aset pribadi yang tidak berhubungan dengan perkara hukum merupakan tindakan tidak sesuai prosedur. Deolipa meminta pimpinan KPK segera menindaklanjuti surat yang sudah masuk ke meja Sekretariat Pimpinan KPK.
“Kalau enggak, dalam satu bulan atau paling enggak dua minggu ke depan enggak ada respons juga, kami akan mengadukan ini ke DPR,” ucapnya.
Deolipa bahkan menyinggung potensi adanya dugaan pelanggaran atau penggelapan aset di internal KPK apabila pengembalian tidak segera dilakukan.
“Dan kalau enggak ada respons juga, ini kita mungkin menduga ada penggelapan di dalam sini terhadap aset-aset Ibu ini kan. Jadi kita bisa laporkan ini kepada pihak kepolisian, ke Mabes Polri, kalau ada dugaan penggelapan terhadap asetnya Ibu ini,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Linda menegaskan bahwa seluruh aset yang disita merupakan warisan sah keluarganya dari Australia, bukan hasil dari tindak pidana korupsi atau kejahatan lainnya.
“Aset warisan resmi dari orang tua saya dari Australia, dan saya pribadi sudah memberikan bukti-bukti dokumen secara resmi kepada penyidik,” ucap Linda.
Linda mengaku telah berulang kali mengirim surat dan mendatangi kantor KPK untuk meminta kejelasan, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan. Bahkan, Linda mengungkapkan bahwa nomor WhatsApp-nya diblokir oleh sejumlah oknum di KPK ketika mencoba mencari informasi terkait aset miliknya.
“Bahkan saya bicara langsung katanya ini oknum, oknum, oknum. Tapi ya saya ingin sebetulnya kejelasan gitu kan, ingin kepastian hukum gitu kan. Dan diinformasikan katanya saya tidak ada keterkaitan dengan Hasbi Hasan dan saya pun tidak akan menjadi saksi,” kata Linda.
Linda berharap pimpinan KPK dapat memberikan kepastian hukum dan mengembalikan hak-haknya sebagai warga negara yang tidak terlibat dalam kasus korupsi.
Ia mengungkapkan total nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp600 miliar, terdiri dari uang dalam bentuk dolar Singapura senilai 45 juta SGD, batangan emas, serta sejumlah sertifikat tanah dan dokumen penting.
KEYWORD :KPK Kasus Suap MA Hasbi Hasan Mahkamah Agung Deolipa Yumara Linda Susanti