Jum'at, 10/10/2025 17:41 WIB

Apakah Setelah Jumatan Masih Wajib Shalat Dzuhur?

Bagi yang menunaikan shalat Jumat berjamaah, shalat Dzuhur pada hari itu tidak perlu dilakukan

Ilustrasi - shalat Jumat (Foto: Dok. Tribun)

Jakarta, Jurnas.com - Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap Muslim laki-laki yang telah baligh, berakal, dan dalam keadaan sehat. Ibadah ini dilaksanakan setiap hari Jumat menggantikan shalat Dzuhur.

Namun, sebagian orang masih bertanya-tanya: apakah setelah menunaikan shalat Jumat, seorang Muslim tetap perlu melaksanakan shalat Dzuhur?

Dalam ajaran Islam, shalat Jumat berfungsi sebagai pengganti shalat Dzuhur pada hari itu. Artinya, siapa saja yang telah mengikuti shalat Jumat secara berjamaah, tidak lagi diwajibkan menunaikan shalat Dzuhur.

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang menegaskan bahwa shalat Jumat telah menggantikan kewajiban Dzuhur bagi orang yang hadir.

إِنَّ صَلَاةَ الْجُمُعَةِ فَرْضٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ، وَهِيَ تَقُومُ مَقَامَ الظُّهْرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ

“Sesungguhnya shalat Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang dilakukan secara berjamaah, dan ia menggantikan shalat Dzuhur pada hari Jumat.” (HR. Muslim)

Namun, ada kondisi tertentu di mana seorang Muslim tetap diwajibkan menunaikan shalat Dzuhur. Misalnya, bagi mereka yang berhalangan hadir shalat Jumat karena uzur syar’i, seperti sedang sakit, dalam perjalanan (musafir), atau memiliki alasan lain yang dibenarkan oleh syariat.

Dalam keadaan seperti itu, shalat Dzuhur tetap wajib dilaksanakan secara individu di rumah atau tempat lain.

Sementara itu, bagi orang yang meninggalkan shalat Jumat tanpa alasan yang sah, maka perbuatannya termasuk dosa besar. Meski demikian, ia masih diperintahkan untuk menunaikan shalat Dzuhur agar tidak meninggalkan kewajiban shalat lima waktu.

Rasulullah SAW juga pernah mengingatkan bahwa meninggalkan shalat Jumat secara sengaja dapat menyebabkan hati seseorang mengeras dan jauh dari rahmat Allah.

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا، طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkannya, maka Allah akan menutup hatinya.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa shalat Jumat hanya menggantikan shalat Dzuhur bagi mereka yang hadir dan melaksanakannya dengan benar. Sedangkan bagi yang tidak hadir karena uzur, tetap wajib menjalankan shalat Dzuhur empat rakaat seperti biasa.

Memahami ketentuan ini penting agar umat Islam dapat menunaikan ibadah dengan benar, tidak meninggalkan kewajiban, dan memperoleh keberkahan dari Allah SWT di hari yang penuh kemuliaan ini.

KEYWORD :

Info Keislaman Shalat Jumat Dzuhur Hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :