Jum'at, 10/10/2025 11:18 WIB

Menko Muhaimin Beberkan Mekanisme Kerja Satgas Penataan Pembangunan Pesantren

Menko Muhaimin menjelaskan Satgas ini akan bekerja dengan menindaklanjuti laporan yang diterima dan menjemput bola dengan turun langsung mengecek kondisi gedung pesantren.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar saat meninjau langsung lokasi gedung ambruk di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, Jawa Timur (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar menjelaskan mekanisme kerja Satgas Penataan Pembangunan Pesantren dalam melakukan audit dan rehabilitasi gedung pesantren yang rawan.

Menko Muhaimin menjelaskan Satgas ini akan bekerja dengan menindaklanjuti laporan yang diterima dan menjemput bola dengan turun langsung mengecek kondisi gedung pesantren.

“Kita lakukan bersama. Pemerintah daerah akan mengambil skala prioritas yang paling rawan. Biasanya yang paling rawan itu karena usia (gedung), karena tambal sulamnya karena tidak memiliki standar bangunan,” kata Menko Muhaimin dalam keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).

Menko Muhaimin menjelaskan Satgas Penataan Pembangunan Pesantren melibatkan Kemenko PM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama, hingga pemerintah daerah.

“Karena ini kapasitas teknik, kemampuan teknik, maka yang paling terdepan adalah bidang pekerjaan umum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menko Muhaimin berharap seluruh pihak terlibat membantu kerja-kerja yang dilakukan Satgas agar proses audit dan rehabilitasi gedung berjalan cepat dan tepat sasaran.

Terlebih, menurut Menko Muhaimin, satgas memiliki pekerjaan besar dengan jumlah pesantren di tanah air yang mencapai sekitar 40 ribu.

“Satgas ini terus bergerak untuk mengantisipasi, mendeteksi, dan melakukan jemput bola. Kita turun berdasarkan data yang kita miliki maupun laporan masyarakat,” jelas Menko Muhaimin.

KEYWORD :

Menko PM A. Muhaimin Iskandar Mekanisme Kerja Satgas Penataan Pembangunan Pesantren




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :