Jum'at, 10/10/2025 06:30 WIB

Desa Terancam Dilelang, Mendes Segera Konsultasi ke Kejagung dan Kemenkeu

Desa Terancam Dilelang, Mendes Segera Konsultasi ke Kejagung dan Kemenkeu

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto beserta jajarannya memberi keterangan pers terkait upaya penyelesaian polemik dua desa yang terancam dilelang (Foto: Ist/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyelesaikan kasus dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang masuk daftar lelang aset eks-BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).

Dua desa yang dimaksud ialah Desa Sukaharja dan Sukamulia. Diketahui, keduanya masuk dalam daftar aset yang akan dilelang, meski di dalamnya terdapat permukiman aktif, fasilitas publik, hingga lahan garapan milik warga. Kondisi ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat setempat.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan sesama eksekutif, yaitu Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan karena aset yang diagunkan oleh proses BLBI adalah itu sekarang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan," kata Mendes Yandri usai melakukan audiensi dengan Mahkamah Agung (MA) di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis (9/10/2025).

Mends Yandri menyebut, pihaknya menjadwalkan pertemuan dengan Kejagung dan Kemenkeu dalam waktu dekat, kemungkinan pekan depan. Dalam pertemuan itu, ia akan memaparkan langsung fakta lapangan yang menunjukkan aktivitas kehidupan desa berjalan sebagaimana mestinya.

Dia juga mengatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk menindaklanjuti arahan dari pertemuan sebelumnya bersama Mahkamah Agung.

"Atas arahan Mahkamah Agung tadi, kami akan melakukan koordinasi dengan sesama eksekutif, yaitu Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan. Karena aset yang diagunkan oleh proses BLBI itu sekarang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan," kata Yandri.

Karena itu, koordinasi antarlembaga menjadi kunci agar tidak terjadi tumpang tindih antara upaya penyelamatan aset negara dengan hak-hak dasar masyarakat desa. Dalam konteks ini, Yandri berharap Kejagung dan Kemenkeuturut serta dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

Apalagi, dilanjutkan Yandri, menurut penjelasan dari Mahkamah Agung, persoalan ini tidaklah rumit secara hukum jika ada itikad baik dari sesama pihak eksekutif. Maka dari itu, Kemendes PDT akan berkonsultasi ke Kejagung dan Kemenkeu.

Yandri menegaskan bahwa aset eks-BLBI yang kini dikelola Kemenkeu memang termasuk dalam kekayaan negara, namun penggunaannya perlu disesuaikan dengan realitas di lapangan. Dalam kasus dua desa tersebut, aktivitas masyarakat sudah berlangsung lama dan difasilitasi oleh negara sendiri melalui pembangunan infrastruktur.

Dia juga menyoroti bahwa masyarakat telah memiliki sertifikat, membayar pajak bumi dan bangunan, serta aktif dalam kegiatan politik seperti pemilu. Hal itu membuktikan bahwa wilayah tersebut sudah menjadi bagian integral dari sistem pemerintahan desa.

Mendes Yandri pun menargetkan penyelesaian konflik ini dapat rampung pada Oktober tahun ini sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melindungi warga desa. Ia berharap hasilnya bisa menjadi capaian nyata satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Kemendes PDT juga menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan serupa, termasuk ribuan desa yang berada di dalam kawasan hutan. Upaya itu akan dilanjutkan dengan koordinasi lintas kementerian agar tidak terjadi lagi ketidakpastian hukum di wilayah perdesaan.

"Kami juga akan konsultasi dengan, koordinasi dengan Kementerian Kehutanan. Karena itu juga lebih seru lagi sebenarnya, ada 3.000 desa yang 100 persen masuk dalam kawasan hutan," kata Mendes Yandri.

Dia menyampaikan bahwa salah satu desa yang masuk dalam kawasan hutan pada 2014 ialah Desa Sukawangi, padahal desa ini telah berdiri sejak 1930.

"Kantor desanya sudah berdiri sebelum SK Kehutanan itu ada, jadi ini tinggal koordinasi yang baik saja," ujar Mendes Yandri.

 
 
 
KEYWORD :

Mendes PDT Yandri Susanto Desa Dilelang BLBI Kejagung Kemenkeu Kemendes PDT




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :