Jum'at, 10/10/2025 04:16 WIB

Hadiri Sidang Praperadilan Nadiem Makarim, Ini Kata Penulis Buku Hamid Basyaib

Aktivis dan penulis buku Hamid Basyaib menghadiri sidang praperadilan Nadiem Makarim

Aktivis dan penulis buku Hamid Basyaib soal Nadiem Makarim. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Aktivis dan penulis buku Hamid Basyaib meyakini bahwa Nadiem Anwar Makarim tidak melakukan upaya korupsi. Ia mengaku telah mengenal keluarga besar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019 – 2024 tersebut sebagai keluarga berintegritas dan memiliki semangat antikorupsi yang tinggi.

Hamid berpendapat, sangat tidak mungkin Nadiem melakukan korupsi yang merugikan negara sebab itu berlawanan dengan seluruh nilai dan prinsip yang dipegang teguh oleh keluarganya. "Jadi seluruh keluarga ini berdekatan dengan semangat antikorupsi. Makanya memang kasusnya jadi mengejutkan sekali. Semua orang yang mengenal keluarga ini pasti terkejut," ujarnya saat menghadiri sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (8/10/2025).

Mantan wartawan itu menjelaskan, prinsip antikorupsi ini pun memang dikenal dari ayah hingga kakek Nadiem. Bahkan dia menegaskan, ayah dari Nadiem, Nono Anwar Makarim merupakan anggota Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang bertugas meneliti dugaan pelanggaran kode etik internal instansi antirasuah tersebut.

Lebih lanjut, dia berharap agar kasus ini bukan sebagai bentuk kriminalisasi oleh oknum atau institusi negara yang menyalahgunakan kewenangan hukum untuk menyatakan bersalah orang yang sama sekali tidak bersalah. "Itu (kriminalisasi) betul-betul harus dihindari kalau kita mau bernegara dengan benar. Negara modern itu tidak boleh begitu. Itu hanya ada di kerajaan-kerajaan kuno yang belum mengenal peradaban hukum," tegasnya.

Nadiem juga diharapkan mendapatkan keadilan dalam menjalankan kasus hukum. Terlebih lagi, Nadiem selama ini telah menjadi sosok yang memberikan banyak manfaat bagi Indonesia dengan kontribusinya sebagai Mendikbudristek dan pendiri Gojek.

"Dia inovator ya. Begitu banyak manfaat yang sudah diberikan kepada sebagian atau sebagian besar rakyat Indonesia," katanya mengharapkan sumbangsih besar itu dapat menjadi pertimbangan hakim dalam putusan persidangan.

Nadiem saat ini sedang menjalani sidang praperadilan dalam perkara pemeriksaan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel. Tim Kuasa Hukum Nadiem menyoroti proses penetapan tersangka Nadiem yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku penyidik itu cacat hukum baik secara formil maupun materiil, sehingga penetapan tersangka harus dibatalkan. Penolakan penetapan tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang tidak cukup meyakinkan hingga belum adanya perhitungan resmi kerugian keuangan negara dari lembaga resmi.

KEYWORD :

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Hamid Basyaib




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :