
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama Wamendes PDT Riza Patria beserta jajarannya memberi keterangan pers usai pertemuan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (Foto: Ist/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto bersama jajarannya mengunjungi gedung Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (9/10/2025).
Kedatangan Mendes Yandri beserta jajarannya ini guna membahas dan menindaklanjuti polemik dua desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), yakni Desa Sukamulya dan Desa Siukaharja, yang dijadikan agunan, terdaftar sebagai aset yang disita akibat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (LIBI).
"Kami datang ke sini (Mahkamah Agung) dalam rangka menindaklanjuti apa yang sudah kami lakukan dua minggu yang lalu ketika kami mengunjungi dua desa, yaitu desa Sukaharja dan Sukamulia, di mana di situ ada persoalan, desa itu dilelang karena ada kasus BLBI," kata Mendes Yandri usai pertemuan di Gedung MA, Jakarta, Kamis.
Ia menyampaikan bahwa pertemuan antara Kemendes PDT dan MA ini dihadiri langsung oleh Ketua MA Sunarto didampingi oleh Wakilnya Agung Soeharto.
Lebih lanjut, Mendes Yandri kembali mengemukankan bahwa dampak dari pelelangan dua desa itu sangat meresahkan bagi masyarakat setempat. Sebab, banyak rumah warga yang dipasangi plang penyitaan.
"Kami langsung konsultasi (dengan Mahkamah Agung) karena hari ini pelang nama dilelang itu sangat banyak, dipasang di sana termasuk yang ada penduduknya. Itu sangat meresahkan bagi masyarakat desa setempat," kata Yandri.
Usai konsutasi dengan MA, Mendes Yandri mengaku mendapat pencerahan atas persoalan yang terjadi di dua desa yang terletak di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jabar itu.
"Atas arahan Mahkamah Agung tadi, kami akan melakukan koordinasi dengan sesama eksekutif, yaitu Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan. Karena aset yang diagunkan oleh proses BLBI itu sekarang menjadi kewenangan Kementerian Keuangan," kata dia.
Berikutnya, Mendes Yandri menegaskan persoalan dua desa itu merupakan masalah prioritas yang akan dituntaskan oleh Kemendes PDT dengan berkoordinasi bersama beragam pihak, termasuk pemerintah daerah setempat.
Mendes Yandri juga mengatakan, pihaknya menargetkan bahwa penyelesaian kasus dua desa di Kabupaten Bogor yang dijadikan agunan itu dapat dituntaskan pada Oktober ini.
"Ya kalau kami mungkin dalam bulan Oktober ini kalau bisa selesai," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa pembebasan dua desa tersebut bisa menjadi kado terbaik bagi warga atas satu tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
"Itu juga buat kado terbaik kepada masyarakat di setahun pemerintahan Pak Prabowo," kata dia.
Diketahui, total luas aset yang disita dari dua desa itu ialah sekitar 800 hektare, yaitu Desa Sukaharja 337 hektare dan Sukamulya 451 hektare. Kondisi itu membuat masyarakat terganggu, khususnya berkaitan dengan sektor ekonomi.
Desa Sukaharja berdiri sebelum Indonesia merdeka, yakni tepatnya pada tahun 1930. Namun, kepemilikan atas tanahnya terenggut sehingga warga desa di sana tidak bisa memanfaatkan lahan yang dimiliki sebagaimana mestinya karena terdaftar sebagai aset yang disita akibat BLBI.
KEYWORD :Mendes PDT Yandri Susanto Mahkamah Agung Desa Dilelang BLBIKemendes PDT