
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tanah dan bangunan seluas 20.027 m2 milik tersangka bos PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Penyitaan aset itu berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Iwan Setiawan Lukminto.
"Penyitaan ini dilakukan pada Selasa 7 Oktober 2025 yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Kamis, 9 Oktober 2025.
Kejagung telah memasang plang penyitaan terhadap enam aset tanah dan bangunan yang berlokasi Kabupaten Karanganyar hingga Kota Surakarta, Jawa Tengah.
"Jumlah pemasangan plang penyitaan yaitu sebanyak enam bidang tanah dengan total luas 20.027 m2," ungkapnya.
Adapun rincian aset tanah dan bangunan terkait Sritex yang baru disita Kejagung antara lain, satu bidang tanah dan bangunan di atasnya dengan total luas 389 m2, berlokasi di Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta;
Kemudian satu bidang tanah dan bangunan di atasnya berupa Vila dengan total luas 3.120 m2, berlokasi di kawasan daerah wisata Tawangmangu, Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar;.
Lalu empat bidang tanah kosong yang berlokasi di masing-masing Kecamatan Karanganyar, Kelurahan Sroyo, Kelurahan Kemiri dan Kecamatan Kebakkramat.
Kejagung telah menetapkan total 12 orang sebagai tersangka terkait korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. Termasuk, eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada Sritex namun tak bisa dilunasi.
Adapun nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja namun justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.
Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.
KEYWORD :Kejaksaan Agung Korupsi Sritex PT Sri Rejeki Isman Iwan Setiawan Lukminto