Kamis, 09/10/2025 17:30 WIB

KPK Periksa WN India Terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi mengenai metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tersangka Rita Widyasari

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terahadap seorang warga negara India bernama Sankakp Jaithalia pada hari ini, Kamis, 9 Oktober 2025.

Dia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi mengenai metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan tersangka Rita Widyasari (mantan Bupati Kutai Kartanegara).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama SJ pegawai swasta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis.

Untuk diketahui, KPK kembali memproses hukum Rita karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU. Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

KEYWORD :

KPK Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari Kasus Gratifikasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :