Kamis, 09/10/2025 11:55 WIB

Sidang Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKM Duga Ada Kriminalisasi ke Karyawannya

Ketegangan terasa di sidang kasus sengketa lahan tambang nikel di Halmahera Timur

Sidang Tambang Nikel Haltim dihadiri Dirut PT WKM. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Aroma ketegangan kembali terasa di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/10), saat sidang lanjutan sengketa lahan tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position. Dugaan adanya praktik kriminalisasi terhadap dua karyawan PT WKM yang menjadi terdakwa, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, kembali muncul saat di persidangan.

Direktur Utama PT WKM, Eko Wiratmoko, yang muncul sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  memberikan kesaksian mengejutkan. Ia menegaskan bahwa dua karyawannya tidak seharusnya dijadikan terdakwa.

“Menurut saya, Awwab dan Marsel ini tidak bersalah. Yang salah saya. Harusnya saya yang bertanggung jawab, bukan mereka berdua,” ujar Eko di hadapan majelis hakim.

Eko secara gamblang menyebut jika dirinya memerintahkan memasang patok karena mendengar PT Position sudah melakukan penggalian di wilayah IUP PT WKM.

"Karena yang memiliki IUP harus menjaga wilayahnya. Nah karena itu saya minta untuk dipatok. Apakah saya salah, itu wilayah saya,” tegasnya.

Sementara itu, saksi kedua yakni Direktur PT WKM, Kahin menjelaskan, PT Position tidak berhak mengambil ore nikel di IUP PT WKM.

“Bayar pajak juga tidak boleh mereka, kalau ore yang diambil dari IUP kami. Yang boleh kami, bayar pajaknya juga,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Sunoto kemudian menanyakan ke Kahin untuk mengecek keterangan di BAP.

“Ada yang gali, ngambil ore nikel. Siapa? Bapak bilang Position. Berdasarkan foto dan video. Dapat foto dan video kapan?,” tanya Sunoto.

Saksi Kahin menjawab, dirinya mengetahui ada penggalian ore dari dokumentasi foto dan video. Majelis Hakim juga bertanya apa dasar hukum mengklaim itu wilayah WKM? “Itu sudah ada IUP,” tegas Kahin.

Ia juga tidak pernah mengetahui di situ ada jalan. Yang ia ketahui di areal tersebut adalah murni kawasan hutan.

“Kami bisa buktikan dengan foto dari citra satelit,” jelasnya.

Terkait kasus tersebut Majelis Hakim kemudian menyarankan kenapa tidak damai saja.

“Saya sudah coba, ke Menkopolkam, Bareskrim, tapi saya tetap saja di kriminalisasi,” ujar Kahin.

Usai persidangan, Eko menambahkan bahwa kasus ini sarat dengan indikasi kriminalisasi terhadap pihaknya.

Ditambahkan kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, pemasangan portal dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara akibat dugaan aktivitas illegal mining oleh PT Position di dalam wilayah izin PT WKM. “Niatnya justru untuk melindungi negara. Karena kami menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah WKM yang bisa menimbulkan kerugian negara lebih besar,” kata Rolas.

Rolas menambahkan, kerusakan lahan sudah tampak bahkan sebelum portal dipasang.

“Awalnya jalan itu hanya sedalam satu meter, tapi lama-lama tergali sampai lima meter. Ini tidak wajar untuk akses biasa. Indikasi eksploitasi berlebihan sangat kuat,” ujarnya.

Rolas pun sepakat jika proses hukum terhadap dua karyawan PT WKM janggal sejak awal lantaran hilangnya berkas dan bukti-bukti kunci yang diserahkan ke penyidik.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Dua karyawan PT WKM tidak layak dikriminalisasi karena melakukan tindakan yang justru mencegah kerugian negara,” ucap Rolas.

Sementara itu, sebelum sidang dimulai sekelompok orang yang mengatasnamakan mahasiswa menyampaikan tuntutannya kepada PN Pusat. Mereka meminta untuk menangkap dan memproses hukum Dirut PT WKM dan menghukum maksimal terdakwa Awwab Hafiz dan Marsel. Terkait hal tersebut, Rolas mempertanyakan independensi aksi tersebut.

"Mereka itu seperti maling teriak maling saja. Mereka paham atau tidak terhadap tuntutan yang disampaikannya, padahal jalannya persidangan masih jauh. Yang jelas keduanya dikriminalisasi," pungkas kuasa hukum PT WKM ini.

KEYWORD :

Tambang Nikel Dirut PT WKM Kriminalisasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :