
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal penyelenggaraan ibadah haji reguler yang terdampak dari kebijakan atau diskresi pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000.
Hal itu didalami lewat pemeriksaan saksi Saiful Mujab sebagai Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Direktorat Pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Agama pada Rabu, 8 Oktober 2025.
"Penyidik mendalami terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji reguler. Kenapa ini penting? Karena ini kan juga salah satu yang terdampak atau terakses dari adanya diskresi pembagian kuota tambahan," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua atau 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50 berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.
"Kuota haji reguler yang semestinya berdasarkan aturan perundangan-undangan itu dapat plottingnya 92 persen.
Namun dengan adanya diskresi di mana dalam perkara ini ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, maka kemudian kuota yang semestinya dikelola di Kementerian Agama, yaitu kuota haji reguler menjadi berkurang yang seharusnya 92 persen menjadi 50 persen," kata Budi.
KPK mengungkapkan sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu yang membuat KPK tidak ingin buru-buru menetapkan para tersangka.
Saat ini KPK masih fokus menelusuri aliran uang terkait dengan jual beli kuota haji tambahan tersebut. Hal itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
KPK menyatakan tengah mengejar pihak yang berperan sebagai `juru simpan` uang-uang diduga hasil korupsi kuota haji. Uang haram itu diyakini tidak berkumpul di pimpinan suatu lembaga, dalam hal ini Kementerian Agama.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.
KEYWORD :KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Travel Haji Yaqut Cholil