Rabu, 08/10/2025 14:34 WIB

Berkas Perkara Dilimpahkan, Kuasa Hukum Siap Buktikan Kerry Tak Bersalah

Salah satu fokus dugaan tindak pidana adalah penunjukan langsung kerjasama antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: pnjakpus

JAKARTA, Jurnas.com - Berkas perkara Muhammad Kerry Adrianto, terduga tindak pidana tata kelola minyak Pertamina, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat baru-baru ini. 

Lingga Nugraha, salah satu kuasa hukum anak Mohammad Riza Chalid ini, menyampaikan bahwa kliennya akan mengikuti proses dan prosedur hukum yang akan dilaksanakan. 

"Namun demikian, harapan kami, proses hukum tersebut hendaknya dilaksanakan secara terbuka, transparan, objektif, adil, dan akuntable sehingga tercipta kepastian hukum yang memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum," kata Lingga melalui keterangannya, Rabu (9/10/2025).

Tim kuasa hukum Kerry itu menegaskan akan menyampaikan bukti-bukti dan fakta pada dugaan tindak pidana tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina tahun 2018 - 2023, untuk membuktikan bahwa tidak benar kliennya telah melakukan penyimpangan seperti yang telah dituduhkan.

Dalam kaitan ini, kata Lingga, salah satu fokus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan adalah penunjukan langsung dalam penandatanganan perjanjian  kerjasama penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan bahan bakar minyak antara Pertamina dengan PT Orbit Terminal Merak. Perjanjian mengalami beberapa kali adendum perubahan yang dinilai mengakibatkan terjadinya kerugian negara karena harga sewa terminal yang tinggi.

Pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama dilakukan oleh Gading Ramadhan Joedo sebagai Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak yang juga merupakan komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara. 

Dalam kaitan ini terdapat Dimas Werhaspati yang menjabat sebagai komisaris PT Jenggala Maritim, dan Indra Putra Harsono, Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi yang diduga turut mengkondisikan besaran harga sewa kapal.

"Berkaitan dengan dugaan penerima manfaat yang dipersangkakan kepada Mohammad Riza Chalid, perlu kiranya ditegaskan bahwa penerima manfaat  adalah PT Orbit Terminal Merak, bukan kepada Mohammad Riza Chalid. Informasi berkaitan hal ini dapat diakses oleh semua pihak melalui keterbukaan yang ada pada sistem administrasi hukum," kata Lingga.

Tim kuasa hukum Kerry menekankan, bahwa dalam melaksanakan kegiatan usahanya, kliennya selalu mengikuti proses, prosedur, mekanisme, ketentuan, serta peraturan yang baku dan berlaku dan secara langsung maupun tidak langsung telah membantu dan memberikan dampak dan nilai tambah bagi kegiatan perekonomian nasional pada umumnya. 

Secara khusus tim kuasa hukum Kerry menegaskan bahwa kliennya tidak mengetahui dan sama sekali tidak memiliki kaitan dengan permasalahan pencampuran minyak (blending) yang sempat menjadi keluhan masyarakat, juga pernyataan yang mengaitkan kliennya dalam kegiatan demo yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

"Dengan keyakinan bahwa pada akhirnya kebenaranlah yang akan menjadi pemenang dalam setiap permasalahan, dan setiap proses hukum yang dilaksanakan sejatinya demi terjaganya hak dan kewajiban seluruh subjek hukum sehingga tercapai keadilan substantif, tim kuasa hukum senantiasa berpedoman dan memegang teguh keyakinan mereka sesuai sebuah surah, bahwa `sesungguhnya sesudah kesulitan itu terdapat kemudahan`," punggkas Lingga.

KEYWORD :

Berkas perkara Kerry Adrianto Pertamina




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :