Selasa, 07/10/2025 21:34 WIB

KPK Cecar Bendahara Amphuri Soal Aliran Uang Percepat Berangkat Haji

KPK mencecar Tauhid Hamdi soal pengisian kuota tambahan hingga aliran uang fee untuk mempercepat keberangkatan ibadah haji.

Bendahara Amphuri Tauhid Hamdi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Tauhid Hamdi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 pada Selasa, 7 Oktober 2025.

KPK mencecar Tauhid Hamdi soal aliran pengisian kuota tambahan hingga aliran uang fee untuk mempercepat keberangkatan ibadah haji.

"Materi pemeriksaan terkait pengisian kuota tambahan dan aliran uang fee percepatan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya

Selain itu, Budi juga mengatakan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga telah mengembalikan sejumlah uang dan telah dilakukan penyitaan.

Kendati begitu, Budi tidam menyebutkan total nominal uang yang telah disita KPK, karena masuk ke rekening penampungan perkara

"Nanti kami akan update kembali," kata Budi.

Dalam kesempatan itu, Budi juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara korupsi ini agar kooperatif memenuhi panggilan KPK.

Sementara itu, Tauhid kepada wartawan mengaku didalami penyidik soal pertemuannya dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Dia mengaku pertemuan itu terjadi sebelum Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024. SK itu berisi soal pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50 persen.

"Masih sekitar pendalaman pertemuan dengan Gus Yaqut sebelum KMA (Keputusan Menteri Agama) turun. Sebelum dan pertemuan silaturahmi setelah tidak lagi menjadi menteri agama," kata Tauhid.

Untuk diketahui, KPK mengungkapkan sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu yang membuat KPK tidak ingin buru-buru menetapkan para tersangka.

Saat ini KPK masih fokus menelusuri aliran uang terkait dengan jual beli kuota haji tambahan tersebut. Hal itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

KPK menyatakan tengah mengejar pihak yang berperan sebagai `juru simpan` uang-uang diduga hasil korupsi kuota haji. Uang haram itu diyakini tidak berkumpul di pimpinan suatu lembaga, dalam hal ini Kementerian Agama.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Travel Haji Amphuri Tauhid Hamdi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :