Selasa, 07/10/2025 19:56 WIB

KPK Dalami Proses Pemberian Fasilitas Kredit LPEI ke 2 Perusahaan

Hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan dua orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS).

Hal itu didalami penyidik lewat pemeriksaan dua orang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari LPEI, pada Senin, 6 Oktober 2025.

"Penyidik mendalami keterangan saksi saudara AS dan NS terkait proses pemberian pembiayaan LPEI kepada PT. SMJL dan PT. MAS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 7 Oktober 2025.

Kedua saksi dimaksud ialah Arif Setiawan selaku mantan Direktur Pelaksana merangkap Komite Pembiayaan LPEI, dan Ngalim Sawega selaku mantan Direktur Eksekutif merangkap Komite Pembiayaan LPEI.

Diketahui, KPK menetapkan Hendarto selaku Pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup PT Bara Jaya Utama (BJU) sebagai tersangka dan sudah ditahan per tanggal 28 Agustus 2025.

Hendarto diduga menggunakan uang fasilitas kredit dari LPEI untuk kepentingan pribadi. Di antaranya, bermain judi, membeli aset, hingga kebutuhan keluarga. Jumlah uang yang digunakan Hendarto mencapai Rp150 miliar.

Dalam prosesnya, KPK juga telah menyita aset berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah, dan barang mewah lainnya. Total aset yang disita mencapai Rp540 miliar.

KPK mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI kepada debitur PT SMJL dan PT MAS mencapai Rp1,7 triliun.

Sebelumnya, KPK sudah lebih dulu memproses hukum lima orang tersangka per Maret 2025. Mereka ialah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Kemudian Direktur Utama PT PE Newin Nugroho; Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal atau Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin; dan Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.

Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi LPEI Fasilitas Kredit PT Sakti Mait Jaya Langit PT Mega Alam Sejahtera




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :