Selasa, 07/10/2025 17:52 WIB

Kejagung Periksa Petinggi Google Indonesia Terkait Korupsi Laptop

Pemeriksaan teraebut dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar, pada Senin, 6 Oktober 2025 kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa PRA petinggi PT Google Indonesia sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Pemeriksaan teraebut dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus di Gedung Bundar, pada Senin, 6 Oktober 2025 kemarin.

"Saksi yang diperiksa yakni PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Selasa, 7 Oktober 2025.

Selain itu, penyidik juga memeriksa sepuluh saksi lainnya. Di antaranya, DS selaku ASN pada Lembaga Kebijakan dan Pengadaan Barang & Jasa; APU selaku Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa tahun 2020.

Kemudian SR selaku Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro; GH selaku Direktur PT Turbo Mitra Perkasa; CI selaku Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek tahun 2013-2024 dan INRK selaku Plt. Direktur Sekolah Menengah Pertama, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2022-2024.

Selanjutnya, WJA selaku Plt. Direktur SMA Kementerian Riset dan Teknologi tahun 2022-2024; MWD selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal Kemendikbud tahun 2020; TRI selaku Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa Kemendikbud tahun 2021; HK selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Kemendikbud tahun 2022 juga turut diperiksa.

Pemeriksaan saksi terasebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Namun, Kejagung tidak menjelaskan mengenai materi pemeriksaan.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Kejagung sebelumnya menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Pengadaan Laptop Kemendikbud Ristek Nadiem Makarim Google Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :