Selasa, 07/10/2025 17:44 WIB

Legislator PKS Dorong Sinkronisasi Qanun Syariah Aceh dalam Revisi KUHAP

Aceh ini salah satu provinsi yang menerapkan prinsip-prinsip syariah karena statusnya sebagai daerah khusus dan istimewa. Oleh karena itu, masukan yang paling penting adalah bagaimana perubahan KUHAP nantinya dapat mengakomodasi qanun-qanun lokal, terutama Qanun Jinayat.

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menegaskan pentingnya memperhatikan kekhususan Aceh dalam proses pembaruan hukum nasional, khususnya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Hal ini ia sampaikan saat kegiatan kunjungan kerja Komisi III DPR RI di Provinsi Aceh bersama para mitra kerja di bidang hukum, seperti Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) di Aceh, kemarin.

 Nasir menjelaskan, posisi Aceh sebagai daerah yang memiliki status khusus dan istimewa menuntut adanya harmonisasi antara hukum nasional dan peraturan daerah berbasis syariah, atau yang di Aceh dikenal dengan sebutan qanun.

Salah satu yang menjadi perhatian utama ialah Qanun Jinayat, yang mengatur aspek hukum pidana syariah di Aceh.

“Aceh ini salah satu provinsi yang menerapkan prinsip-prinsip syariah karena statusnya sebagai daerah khusus dan istimewa. Oleh karena itu, masukan yang paling penting adalah bagaimana perubahan KUHAP nantinya dapat mengakomodasi qanun-qanun lokal, terutama Qanun Jinayat,” kata Nasir dalam keterangan resminya, Selasa (7/10).

Dia menekankan, tujuan dari pembaruan hukum nasional tidak hanya untuk memperbaiki sistem peradilan pidana, tetapi juga memastikan aturan lokal seperti hukum syariah di Aceh tetap sejalan dengan semangat hukum nasional.

“Pembaruan hukum nasional melalui perubahan hukum acara pidana itu tidak boleh mengabaikan aturan-aturan syariah yang sudah berlaku di Aceh. Ini penting agar semangat penegakan hukum di daerah tetap harmonis dengan sistem nasional,” lanjut Politikus PKS ini.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi III juga mendengarkan berbagai paparan dari Kapolda, Kajati, dan BNNP Aceh mengenai situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Nasir menilai, secara umum kondisi keamanan di Aceh kini relatif stabil dan sebanding dengan provinsi lain di Indonesia. Namun demikian, Komisi III tetap menyoroti aspek evaluasi kinerja dan dukungan anggaran bagi aparat penegak hukum.

“Evaluasi itu penting untuk melihat sejauh mana kinerja dan fungsi lembaga penegak hukum direalisasikan. Selain itu, kami mencatat bahwa anggaran untuk penegakan hukum tidak boleh diremehkan, karena institusi penegak hukum adalah representasi fungsi negara,” jelas Legislator asal Aceh tersebut.

Nasir menambahkan, dukungan Komisi III DPR RI bagi para aparat di Aceh akan difokuskan pada tiga aspek utama: pertama, melalui pembaruan hukum acara pidana yang berlandaskan hak asasi manusia; kedua, dengan memperkuat kewenangan institusi penegak hukum agar dapat bekerja secara optimal; dan ketiga, dengan memastikan adanya alokasi anggaran yang memadai bagi lembaga-lembaga tersebut.

“Kalau kita ingin fungsi negara berjalan lebih baik, maka kita harus memperkuat institusi penegak hukum, baik dari segi aturan, kewenangan, maupun anggaran. Namun pada saat yang sama, integritas mereka dalam menjalankan hukum harus terus kita awasi bersama,” demikian Nasir Djamil.

Kunjungan kerja Komisi III DPR RI ini merupakan bagian dari agenda pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga penegak hukum di daerah, sekaligus wadah untuk menghimpun masukan dalam proses revisi KUHAP dan pembaruan hukum nasional agar tetap kontekstual dengan karakteristik daerah, khususnya Aceh sebagai provinsi bersyariat Islam.

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komis III KUHAP Qanun Syariah Aceh kunjungan kerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :