Selasa, 07/10/2025 14:22 WIB

KPK Panggil Eks Dirut Perhutani dan Petinggi Anak Usaha Sungai Budi Grup

Wahyu Kuncoro bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan PT Industri Hutan (Inhutani) V.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.con - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Perum Perhutani, Wahyu Kuncoro pada hari ini, Selasa, 7 Oktober 2025.

Wahyu Kuncoro bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait Pengelolaan Kawasan Hutan di Kawasan PT Industri Hutan (Inhutani) V.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.

Selain Wahyu Kuncoro, tim penyidik juga memanggil saksi lain, yakni Sudirman Amran selaku Manager Accounting PT Paramitra Mulia Langgeng yang merupakan anak perusahaan Sungai Budi Grup.

Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Rabu, 13 Agustus 2025. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady; Staf perizinan Sungai Budi Grup, Aditya; dan Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, Djunaidi.

Dugaan suap ini berkaitan dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan seluas lebih dari 55.000 hektare di wilayah Lampung antara PT Inhutani V dengan PT Paramitra Mulia Langgeng.

Meskipun PT Paramitra Mulia Langgeng masih memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah, perusahaan tersebut diduga berupaya memuluskan kelanjutan kerja samanya dengan memberikan sejumlah uang dan fasilitas mewah kepada Dicky.

KPK mengungkap PT Paramitra Mulia Langgeng melalui Djunaidi mengeluarkan uang senilai Rp4,2 miliar untuk untuk pengamanan tanaman dan kepentingan PT. Inhutani V ke rekening perusahaan plat merah tersebut.

Pada saat yang sama, Dicky Yuana menerima uang tunai dari Djunaidi senilai Rp100 juta yang digunakan untuk keperluan pribadi. Dicky juga menerima satu unit mobil dari tersangka Djunaidi seharga Rp2,3 miliar.

Staf perizinan Sungai Budi Grup Aditya mengantarkan uang senilai SGD189.000 dari Djunaidi untuk saudara Dicky Yuana di Kantor Inhutani.

Atas perbuatannya Djunaidi dan Aditya sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Dicky sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan TPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Suap Pengelolaan Kawasan Hutan Inhutani V Perhutani Sungai Budi Grup




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :