
Dugaan asusila, TikToker Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- TikToker Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara atas tuduhan tindak asusila dan aborsi terhadap anak dari Nikita Mirzani berinisial LM. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tersebut dengan tambahan denda Rp1 Miliar terhadap Vadel Badjideh.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menilai bahwa Vadel Badjideh terbukti bersalah dan meyakinkan untuk melakukan persetubuhan anak di bawah umur dengan tipu muslihat, dan terlibat tindakan aborsi. Hakim juga mengatakan jika Vadel membujuk korban untuk memuluskan niatnya tersebut.
“Terdakwa membujuk dengan cara sangat menyukai anak korban dengan mengatakan ingin serius menjalin hubungan dengan anak korban dan kemudian berjanji pula akan menikahkan anak korban,” kata majelis hakim.
“Menurut pendapat majelis hakim hal itu merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan yang baik oleh anak korban maupun terdakwa sendiri mengakui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan anak korban hamil,” sambung majelis hakim.
Dalam kasus ini, Vadel Badjideh dijerat menyalahi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Vonis sembilan tahun dan denda Rp1 Miliar subsider tiga bulan kurangan terhadap Vadel sendiri diketahui lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, JPU menuntut Vadel 12 tahun dan denda Rp Miliar subsider enam bulan kurungan.
Meski lebih rendah dari tuntutan Jaksa, pihak Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik terkesan tak puas. Seusai vonis dibacakan, pihaknya langsung mengajukan banding. Seusai persidangan, Oy Abdul Malik mengutarakan kekecewaannya.
“Saya berharap hukuman ringan, artinya gini, hukum lah sesuai dengan apa yang dia lakukan. Jangan biarkan dia memikul apa yang dia tidak lakukan hanya karena opini publik,” ungkap Oya Abdul Malik.
Tom Lembong Resmi Ajukan Banding
Hal yang kemudian diungkap pihak Vadel Badjideh menanggapi vonis majelis hakim adalah fakta persidangan yang menyebut jika kliennya bukan yang berinisiatif untuk melakukan tindak aborsi. Sebaliknya, inisiatif tersebut datang dari LM sendiri.
“Kalau tadi kalian dengar, ada yang dengar waktu majelis bilang anak korban memesan obat melalui Google? Mundur ke belakang, pernah disampaikan oleh pengacara Nikita Mirzani, bahwa katanya yang memesan obat, Vadel. Tapi tadi kalian dengar sendiri dari mulut majelis hakim siapa yang memesan? Anak korban,” bebernya.
“Saat terjadi tidak ada Vadel di sana. Sampai pendarahan selesai, barulah dia video call, seperti tadi disampaikan oleh majelis, yang disampaikan oleh anak korban, ‘Papa, anak kita sudah meninggal. Sudah dibunuh anak kita.’ Apa ada Vadel di sana? Tidak ada Vadel di sana,” tutup Oya.
KEYWORD :Vadel Badjideh 9 Tahun Penjara Banding asusila