Selasa, 07/10/2025 00:19 WIB

Eks Dirut PT Taspen Antonius Kosasi Divonis 10 Tahun Penjara

Hakim menyatakan Kosasih telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi di PT Taspen.

Direktur Utama PT. Taspen, Antonius Kosasih di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 

Hakim menyatakan Kosasih telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Senin, 6 Oktober 2025.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan hukumam untuk membayar uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar, US$127.057, SG$283.002 dolar Singapura, €10 ribu, 1.470 baht, £30 Poundsterling, 128 ribu yen, HK$500, dan 1,262 juta won, dan Rp2.877.000.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap Kosasih tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendamya akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan adalah terdakwa yang merupakan eks Dirut Taspen tidak memberikan contoh yang baik serta tak mendukung pemberantasan korupsi.

Sementara hal meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Kosasih didakwa melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Ia juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

Kosasih juga disebut merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional.

Kosasih pun dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kosasih juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila ia tak membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

KEYWORD :

KPK Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen Dirut Taspen Antonius Kosasih




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :