
Ilustrasi makanan dalam program MBG (Foto: Ist/Kemenkes)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Surat ini ditujukan untuk seluruh kepala dinas kesehatan provinsi, kabupaten/kota dan kepala Kantor Pelayanan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLSH untuk standar higiene dan sanitasi. Satuan pelayanan memberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat. Sertifikat akan diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang dipilih oleh pemerintah daerah.
"Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Kami ingin memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi, tetapi juga aman untuk dikonsumsi," ujar Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit drg. Murti Utami di kutip dari laman resmi website Kementerian Kesehatan.
Mengajukan SLHS, perlu menyertakan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.
“Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi,” kata dia.
Pemerintah daerah akan menerbitkan SLSH dalam waktu paling lama 14 hari sejak dokumen sudah lengkap.
"Sertifikasi ini bukan beban, tetapi jaminan kualitas bagi penerima manfaat program MBG. Walau ada percepatan proses, bukan berarti kualitas penerbitan SLHS akan berkurang atau sekedar menjadi formalitas," jelas Dirjen Ami. (Manda/MAG)
KEYWORD :Kemenkes Dapur MBG Makan Bergizi Gratis