Senin, 06/10/2025 19:26 WIB

KPK: Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji Hampir Rp100 Miliar

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pengembalian uang tersebut dilakukan dilakukan secara bertahap oleh sejumlah asosiasi dan travel haji

Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang terkait dugaan korupsi kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 oleh Kementerian Agama hampir Rp100 miliar.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut pengembalian uang tersebut dilakukan dilakukan secara bertahap oleh sejumlah asosiasi dan travel haji.

"Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau sudah puluhan miliar mungkin sudah mendekati seratus ada," kata Setyo kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, pada Senin, 6 Omtober 2025.

Setyo tidak mengungkap secara rinci ihwal siapa saja yang telah mengembalikan uang itu. KPK memastikan akan terus berupaya untuk melakukan upaya penyitaan.

"Ya pasti akan kita kejar semaksimal mungkin selama memang terinformasi bahwa ada aset dan aset tersebut merupakan yang atau aset bergerak tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara itu, pasti dilakukan tracing semaksimal mungkin," kata dia.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan sekitar 400 biro perjalanan haji atau travel terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Hal itu yang membuat KPK tidak ingin buru-buru menetapkan para tersangka.

Saat ini KPK masih fokus menelusuri aliran uang terkait dengan jual beli kuota haji tambahan tersebut. Hal itu membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

KPK menyatakan tengah mengejar pihak yang berperan sebagai `juru simpan` uang-uang diduga hasil korupsi kuota haji. Uang haram itu diyakini tidak berkumpul di pimpinan suatu lembaga, dalam hal ini Kementerian Agama.

KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Dengan aturan itu, 20.000 kuota tambahan haji itu harusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler dan 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 itu justru dibagi dua atau 50:50, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian kuota haji tambahan menjadi 50:50 berdasarkan SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih.

KEYWORD :

KPK Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama Asosiasi Travel Haji




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :