Senin, 06/10/2025 19:27 WIB

Januari-September, Hasil Sita Bea Cukai Capai 6,8 Triliun

Penindakan ini mencakup lebih dari 22 ribu kasus pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk rokok ilegal dan minuman beralkohol.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat hasil penindakan mencapai Rp6,8 triliun sepanjang Januari hingga September 2025. Penindakan ini mencakup lebih dari 22 ribu kasus pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, termasuk rokok ilegal dan minuman beralkohol.

Rinciannya, terdapat 7.824 penindakan kepabeanan senilai Rp5,5 triliun dan 14.240 penindakan cukai senilai Rp1,3 triliun, termasuk penegahan 813,3 juta batang rokok ilegal dan 211,6 ribu liter minuman beralkohol. Dari hasil penindakan tersebut, dilakukan 147 penyidikan dengan 173 tersangka serta denda ultimum remidium Rp122,4 miliar.

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkomitmen menegakkan hukum, menjaga penerimaan negara, dan melindungi masyarakat serta pelaku usaha yang taat aturan dari praktik perdagangan ilegal,” terang Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya.

Sejak pembentukan Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) dan Penyelundupan Ilegal pada Juli 2025, kinerja pengawasan meningkat signifikan. Dalam tiga bulan pertama, terdapat 6.765 penindakan dengan nilai barang mencapai Rp739,3 miliar, termasuk penegahan 328,3 juta batang rokok ilegal dan 65,2 ribu liter minuman beralkohol, meningkat 4,5 persen dibanding rata-rata bulanan sebelumnya.

Ditjen Bea Cukai juga memperkuat pengawasan digital. Sejak 2023 telah ditutup 953 akun marketplace ilegal, dan sepanjang 2025 terdapat 5.103 penindakan rokok ilegal daring dengan 140,8 juta batang rokok yang ditegah.

Di wilayah Jawa Tengah dan DIY, Ditjen Bea Cukai berhasil menyelamatkan Rp247 miliar potensi kerugian negara dari 2.858 penindakan, meliputi 107,1 juta batang rokok ilegal dan 14,7 ribu liter minuman beralkohol. Selain itu, aparat juga mengamankan 15 kg sabu, 600 butir ekstasi, dan 3,6 kg ganja. Hingga September 2025, tercatat 41 penyidikan dengan 47 tersangka, serta penerimaan denda cukai Rp26,6 miliar.

Bea Cukai menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dengan menggandeng aparat penegak hukum dan pelaku usaha. Langkah ini ditempuh untuk menekan peredaran barang ilegal serta menjaga iklim industri yang sehat dan kompetitif. (Ajeng/MAG)

KEYWORD :

Bea Cukai Kementerian Keuangan Menkeu Purbaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :