
Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami produk hukum dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat Tahun 2015 yang berujung korupsi.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi pada Kamis, 2 September 2025. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mempawah.
"Pada pekan lalu penyidik mendalami terkait produk-produk hukum kaitannya dengan proyek pembangunan jalan pada dinas pekerjaan umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2015," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 6 Oktober 2025.
KPK menyatakan sedang mendalami dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp40 miliar ini.
Perkara ini terjadi saat Ria Norsan menjabat sebagai Bupati Mempawah periode 2009-2018. Dia pun telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Sabtu, 4 Oktober 2025.
Ria Norsan dicecar penyidik soal proses pengajuan anggaran hingga perannya dalam proyek tersebut. Sebab proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah.
"Saksi didalami pengetahuannya tentang proses pengajuan DAK dan peran yang bersangkutan terkait proyek pembangunan dua ruas jalan yang sedang KPK tangani ini,"kata Budi.
KPK juga telah menggeledah rumah pribadi hingga rumah dinas Ria Norsan dan rumah dinas Bupati Mempawah Erlina beberapa waktu lalu. Erlina diketahui merupakan istri dari Ria Norsan.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini. Hanya saja, KPK tidak menjelaskan secara rinci dokumen apa saja yang telah disita.
Sejauh ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Dari tiga tersangka, dua orang merupakan penyelenggara negara dan seorang merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak swasta itu merujuk pada Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.
Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.
KEYWORD :KPK Korupsi Proyek Jalan Gubernur Kalimantan Barat Bupati Mempawah Ria Norsan