
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat menyerahkan sura pengesahan kepengurusan PPP. (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Hukum resmi mengeluarkan keputusan pengesahan kepengurusan DPP PPP masa bakti 2025-2030 dengan duet Mardiono dan Agus Suparmanto. Dengan begitu, dualisme dalam tubuh partai kabah di Muktamar Ancol resmi berakhir.
Dalam dokumen yang diterima wartawan (Senin, 3/10), Menkum Supratman Andi Agtas disebutkan telah mengeluarkan keputusan tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP untuk lima tahun mendatang.
Ketua Umum PPP Mardiono sebelumnya telah mendaftarkan kepengurusan hasil Muktamar Ancol dan sudah disahkan.
Perubahan kepengurusan PPP kini sudah ditetapkan oleh Menkum pukul 15.30 WIB sore ini. Agus Suparmanto, rival Mardiono di Muktamar PPP beberapa waktu lalu, bergabung dalam kepengurusan baru.
Mardiono tetap menjabat Ketua Umum PPP. Sementara itu, Agus Suparmanto menjadi Wakil Ketua Umum PPP. Adapun posisi Sekjen PPP dijabat Taj Yasin yang juga Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Menkum Supratman disebutkan juga telah menyerahkan Keputusan Menkum kepada Mardiono langsung. Agus Suparmanto dan Taj Yasin ikut dalam sesi foto yang beredar di kalangan wartawan.
Berikut ini susunan kepengurusan PPP masa bakti 2025-2030.
Ketua Umum: Mardiono
Wakil Ketua Umum: Agus Suparmanto
Sekretaris Jenderal: Taj Yasin
Wakil Sekretaris Jenderal: Jabbar Idris
Bendahara Umum: Imam Fauzan A Uskara
Wakil Bendahara Umum: Rusman Ya`qub.
KEYWORD :
Kementerian Hukum PPP dualisme Mardiono Agus Suparmanto