Senin, 06/10/2025 19:01 WIB

Puasa Nazar: Pengertian, Tata Cara, dan Niat Sesuai Sunnah

Melalui nazar, seseorang belajar tentang komitmen, rasa syukur, dan tanggung jawab spiritual

Ilustrasi - seorang pria sedang menunggu waktu berbuka puasa (Foto: Pexels/Oladimeji Ajegbile)

Jakarta, Jurnas.com - Dalam ajaran Islam, puasa nazar merupakan bentuk ibadah yang lahir dari janji seorang hamba kepada Allah SWT.

Kata nazar sendiri berarti janji, dan dalam konteks syariat, ia bermakna komitmen seseorang untuk melakukan suatu amal ibadah, seperti berpuasa apabila harapannya dikabulkan atau keinginannya tercapai.

Puasa ini biasanya dilakukan sebagai wujud rasa syukur atau bentuk pengabdian, misalnya ketika seseorang bernazar, “Jika saya sembuh dari sakit, saya akan berpuasa tiga hari."

Begitu nazar itu terucap dan syaratnya terpenuhi, maka puasa tersebut menjadi wajib dilaksanakan.

Para ulama sepakat bahwa nazar adalah ibadah yang hukumnya wajib apabila telah diucapkan dengan niat yang jelas dan berkaitan dengan hal yang mubah atau dianjurkan.

Dengan kata lain, seseorang tidak boleh bernazar untuk hal yang haram, makruh, atau yang memang sudah diwajibkan oleh agama, seperti salat wajib lima waktu.

Allah SWT menegaskan dalam Surah Al-Insān ayat 7 mengenai ciri orang beriman yang menepati nazar mereka:

يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا
Yūfūna bin-nadzri wa yakhāfūna yauman kāna syarruhū mustathīrā

Artinya: “Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al-Insān: 7)

Ayat ini menjadi dasar bahwa menunaikan nazar termasuk tanda ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT.

Selain itu, Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya memenuhi nazar dalam hadis riwayat Bukhari:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَ اللَّهَ فَلَا يَعْصِهِ
Man nadzara an yuthī‘allāha falyuthi‘hu, wa man nadzara an ya‘shiyallāha falā ya‘shih

Artinya: “Barang siapa bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia menunaikannya. Dan barang siapa bernazar untuk bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia melakukannya.” (HR. Bukhari)

Pelaksanaan puasa nazar pada dasarnya sama dengan puasa pada umumnya dimulai sejak terbit fajar hingga terbenam matahari, dengan menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa.

Namun, yang membedakannya adalah niat, karena puasa ini dilakukan untuk memenuhi janji yang telah diucapkan.

Berikut bacaan niat puasa nazar:

نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذْرِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma nadzri lillāhi ta‘ālā

Artinya: “Saya niat puasa nazar karena Allah Ta’ala.”

Apabila seseorang telah bernazar dan tidak menunaikannya, maka ia wajib membayar kafarat (denda), yaitu dengan memberi makan sepuluh orang miskin, memberi pakaian kepada mereka, atau berpuasa tiga hari — sebagaimana ketentuan kafarat bagi orang yang melanggar sumpah.

Lebih dari sekadar janji, puasa nazar mencerminkan bentuk kesungguhan seorang muslim dalam menjaga hubungannya dengan Allah SWT. Ia menunjukkan ketulusan dalam beribadah serta keikhlasan untuk menepati ucapan yang telah dilontarkan.

KEYWORD :

Info Keislaman Puasa Nazar Janji Rasulullah SAW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :