Senin, 06/10/2025 17:36 WIB

KPK Cecar Gubernur Kalbar Ria Norsan Soal Pengajuan DAK Proyek Jalan Mempawah

Pada Sabtu, 4 Oktober 2025, penyidik KPK telah memeriksa Ria Norsan sebagai saksi dalam perkara ini di Polda Kalimantan Barat.

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah Tahun 2015.

Pada Sabtu, 4 Oktober 2025, penyidik KPK telah memeriksa Ria Norsan sebagai saksi dalam perkara ini di Polda Kalimantan Barat. Ria Norsan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mempawah periode 2019-2018.

"Pemeriksaan terhadap saudara RN (Ria Norsan) yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Kalbar, atau saat tempus perkara sebagai Bupati Mempawah, yang dilakukan pada Sabtu, 4 Oktober 2025," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 6 Oktober 2025.

Budi mengatakan Ria Norsan dicecar penyidik soal proses pengajuan anggaran hingga perannya dalam proyek pembangunan jalan yang merugikan negara hingga Rp40 miliar tersebut.

Hal itu didalami penyidik lantaran proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah.

"Saksi didalami pengetahuannya tentang proses pengajuan DAK dan peran yang bersangkutan terkait proyek pembangunan dua ruas jalan yang sedang KPK tangani ini," kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah pribadi hingga rumah dinas Ria Norsan dan rumah dinas Bupati Mempawah Erlina beberapa waktu lalu. Erlina diketahui merupakan istri dari Ria Norsan.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini. Hanya saja, KPK tidak menjelaskan secara rinci dokumen apa saja yang telah disita.

Sejauh ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalbar.

Dari tiga tersangka, dua orang merupakan penyelenggara negara dan seorang merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak swasta itu merujuk pada Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.

KEYWORD :

KPK Korupsi Proyek Jalan Gubernur Kalimantan Barat Bupati Mempawah Ria Norsan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :