
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) Elvizar pada hari ini, Senin, 6 Oktober 2025.
Elvizar bakal diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.
"Status pemeriksaan terhadap yang bersangkutan adalah sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi mengatakan Elvizar mempunyai hak untuk didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, kuasa hukum Elvizar, Febri Diansyah, mengatakan sebagai warga negara yang baik, kliennya hadir untuk memberikan keterangan agar perkara ini menjadi terang.
"Klien kami hadir dan nanti tentu akan memberikan keterangan yang seterang-terangnya begitu ya dalam posisi pemeriksaan hari ini," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Febri menjelaskan proyek ini berlangsung pada 2018–2023, dengan nilai mencapai Rp3,6 triliun. Proyek tersebut dikerjakan melalui kerja sama antara PT Pertamina dengan PT Telkom Indonesia.
Selanjutnya kata Febri, Telkom menunjuk dua anak usahanya, yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma dan PT PINS Indonesia.
"Apakah menunjuk atau menugaskan, tentu pihak PT. Telkom yang paling tepat menjelaskan hal ini," kata Febri.
Dia mengatakan Telkomsigma disebut mengelola sekitar 90 persen nilai proyek, kemudian PT PINS yang mengelola 10 persen sisanya.
Sementara, lanjut Febrie, Elvizar hanya mengerjakan bagian kecil dari proyek tersebut. Secara total, hanya sekitar 4 persen dari nilai proyel Rp3,6 triliun.
"Nah kami memang belum mengetahui apakah KPK hanya fokus di 4 persen ini saja atau KPK juga akan melihat lebih jauh total keseluruhan proyek ini. Jadi ada 4 persen, ada 96 persen," jelas Febri
"Itu domain KPK yang tentu saja kami hormati agar KPK bekerja secara profesional begitu. Tapi kami ingin sampaikan juga, ini mungkin perlu jadi perhatian kita semua, saya pikir ya," pungkasnya.
iketahui, proyek digitalisasi SPBU Pertamina ini digarap oleh PT Telkom Indonesia. Namun, KPK pun belum mengungkap peran Telkom dalam mengerjakan proyek yang berujung rasuah ini.
Dalam pengusutan kasus digitalisasi SPBU di PT Pertamina yang digarap oleh PT Telkom ini, KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina.
Beberapa di antaranya, Dirut PT Multimedia Nusantara (Telkommetra) 2016-2019, Otong Iip, GM Procurement PT Pins Indonesia tahun 2017- 2018, Revi Guspa, Senior Account Manager PT Telkom periode 2018-2023, Reza Prakasa, GM Energy Recource Service PT Telkom periode 2018-2023, Saleh, Direktur Enterprise & Bussines Solution PT Sigma Cipta Caraka periode 2018, Sihmirmo Adi, dan VP Corporate Holding & Portfolio IA PT Pertamina, Anton Trienda.
Selain itu, KPK telah turut memeriksa Direktur Enterprise & Bussines Service PT Telkom periode tahun 2017-2019, Dian Rachawan.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kendati begitu, KPK belum mengungkap identitas dari ketiga tersangka tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebut dua tersangka dari PT Telkom (Persero) berinisial DR dan W. Sementara sebagai pihak swasta adalah Elvizar yang merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi.
KEYWORD :KPK Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina Telkom Indonesia Elvizar PT Pasifik Cipta Solusi