Sabtu, 04/10/2025 20:15 WIB

Laporan Keuangan Jadi Novum PK Adam Damiri di Kasus Asabri

Laporan keuangan itu menunjukkan bahwa Adam Damiri tidak pernah memperkaya diri sendiri dan tidak layak dipidana. 

Kuasa hukum Direktur Utama PT Asabri periode 2012–2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum Direktur Utama PT Asabri periode 2012–2016 Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, Deolipa Yumara mengungkapkan sejumlah fakta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana asuransi PT Asabri.

Fakta baru itu terkait laporan keuangan yang akan dijadikan novum atau bukti baru dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) Adam Damiri ke Mahkamah Agung (MA).

Laporan keuangan itu menunjukkan bahwa Adam Damiri tidak pernah memperkaya diri sendiri dan tidak layak dipidana. Sejumlah bukti baru ini ditemukan oleh keluarga dan tim hukum Adam Damiri.

"Novum laporan keuangan, risalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), bukti rekening, saham, dan dividen adalah bukti kuat bahwa klien kami tidak layak dipidana," kata Deolipa Yumara dalam konferensi pers, di Jakarta Selatan, Sabtu, 4 Oktober 2025.

Deolipa menyampaikan, laporan keuangan dan risalah RUPS PT Asabri tahun 2011–2015 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan disahkan BPK menunjukkan peningkatan signifikan.

“Pendapatan Asabri naik dari Rp1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp4,16 triliun pada 2015. Keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar,” ujarnya.

Selain itu, negara setiap tahun menerima dividen ratusan miliar rupiah yang disetorkan langsung ke Kas Negara melalui Kementerian BUMN.

Pada masa kepemimpinan Adam Damiri (2012–2016), laporan keuangan Asabri juga selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.

“Tidak pernah ada temuan BPK terkait penyalahgunaan keuangan pada periode tersebut. Kerugian yang dijadikan dasar penuntutan justru muncul setelah kepemimpinan Adam Damiri berakhir,” ucap Deolipa.

Tim hukum juga menyebut adanya bukti mutasi rekening yang memperlihatkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.

Transaksi yang tercatat pada 2017, 2018, dan 2020 disebut murni pengembalian hutang pribadi dari pihak ketiga.

“Namun anehnya, penerimaan itu justru oleh hakim dan jaksa dihitung sebagai keuntungan pribadi yang memperkaya diri sendiri. Padahal penerimaan itu terjadi setelah Adam Damiri pensiun,” kata Deolipa.

Lebih lanjut, Deolipa menambahkan, saham dan reksadana yang dibeli Asabri pada masa kepemimpinan Adam Damiri masih tersimpan dan hingga kini tetap memberi keuntungan.

“Ironisnya, setelah ditelusuri, justru pihak yang menjual dan membeli saham tersebut adalah oknum di Kejaksaan Muda Tindak Pidana Khusus,” imbuhnya.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Asabri Adam Damiri Deolipa Yumara Peninjauan Kembali




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :