Sabtu, 04/10/2025 17:56 WIB

Wamenhaj Desak Kasus Mangkrak Asrama Haji Indramayu Ditindak

Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, meninjau aset perhajian di Asrama Haji Indramayu, sebagai bagian dari Koordinasi Penyelenggaraan Haji Provinsi Jawa Barat 2026.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Simanjuntak, meninjau aset Asrama Haji Indonesia (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak, meninjau aset perhajian di Asrama Haji Indramayu, sebagai bagian dari Koordinasi Penyelenggaraan Haji Provinsi Jawa Barat 2026.

Peninjauan ini juga dilakukan untuk memastikan proses peralihan aset berjalan baik dan bebas dari praktik tindak pidana korupsi sebelum dialihkan secara penuh ke Kementerian Haji dan Umrah.

Wamenhaj Dahnil mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari rangkaian inspeksi ke berbagai aset perhajian di seluruh Indonesia.

Dia menyampaikan menerima banyak laporan terkait pembangunan asrama haji maupun PLHUT yang didanai APBN dan dana haji melalui SBSN, namun berujung mangkrak, tidak sesuai spesifikasi, bahkan disinyalir terjadi upaya penguasaan aset secara tidak sah.

Untuk itu, peninjauan dilakukan bersama tim dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri setempat, agar setiap dugaan penyimpangan dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum.

"Seperti di Asrama Haji Indramayu ini, sudah menghabiskan dana APBN dan SBSN ratusan miliar, namun masih banyak hal yang tidak sesuai spesifikasi dan mangkrak," kata Wamenhaj.

"Saya meminta apabila ditemukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan ini, maka sebelum pengalihan aset harus jelas siapa pihak yang bertanggung jawab dan ditindak secara hukum," Dahnil menambahkan.

Wamenhaj menilai praktik moral hazard dalam pengelolaan haji harus segera dihentikan. Presiden, lanjutnya, telah menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah tidak boleh menjadi lahan praktik korupsi, manipulasi, atau rente.

"Haji itu ibadah paripurna dalam Islam, maka seharusnya tidak ada korupsi di dalamnya. Itu sebabnya Presiden memerintahkan Kejaksaan dan KPK untuk mendampingi Kemenhaj dalam proses peralihan aset," ujar Dahnil.

Wamenhaj juga menyinggung kasus lain seperti Asrama Haji Pondok Gede yang tiba-tiba memiliki bagian terpagari. Dia menegaskan bahwa seluruh aset haji adalah milik negara, sehingga tidak boleh ada pihak yang merasa berhak menguasai secara pribadi. Dia juga meminta Inspektorat Kemenhaj segera menindaklanjuti kasus-kasus serupa agar tidak terulang.

"Perintah Presiden jelas, jangan sampai ada korupsi dalam penyelenggaraan haji. Ini adalah amanah umat yang harus dijaga," tutup dia.

KEYWORD :

Wamenhaj Dahnil Simanjuntak Asrama Haji Indramayu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :