Sabtu, 04/10/2025 16:41 WIB

Kemdikdasmen Siapkan Regulasi Standar Kemahiran Bahasa Indonesia

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menyiapkan regulasi tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia.

Kepala Badan Bahasa Kemdikdasmen, Hafidz Muksin (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) menyiapkan regulasi tentang Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, yang menegaskan bahwa pengukuran standar kemahiran berbahasa merupakan instrumen penting untuk meningkatkan mutu literasi bangsa.

"UKBI adalah instrumen penting yang kita miliki. Agar dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk meningkatkan literasi masyarakat Indonesia," kata Muksin pada Selasa (30/9).

Dia menjelaskan bahwa literasi tidak hanya mencakup kemampuan dasar membaca, menulis, dan berhitung, tetapi juga pemahaman makna, pernalaran, serta daya kritis.

Melalui uji kemahiran berbahasa, kemampuan tersebut dapat diukur secara objektif dan menjadi tolok ukur literasi nasional yang dapat diterapkan, baik di dunia pendidikan maupun dunia kerja.

Lebih lanjut, Hafidz juga menyinggung pencapaian internasional bahasa Indonesia yang telah diakui sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO dan kini diajarkan di 57 negara.

Menurut dia, kebanggaan ini harus diiringi dengan penguatan regulasi di dalam negeri agar bahasa Indonesia benar-benar berfungsi sebagai jati diri bangsa sekaligus bahasa besar dunia.

“Kita harus bangga, bahasa Indonesia telah menjadi bahasa besar dunia. Maka dari itu, peraturan ini diharapkan makin mempertegas peran dan fungsi bahasa Indonesia di kancah internasional,” ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo, melaporkan bahwa uji publik ini merupakan tahap penting sebelum rancangan peraturan yang baru ini disahkan.

Dia menyebut bahwa Permendikbud Nomor 70 Tahun 2016 yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan UKBI sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan saat ini sehingga perlu direvisi agar sesuai dengan dinamika pendidikan dasar dan menengah.

Imam berharap bahwa rancangan peraturan ini dapat segera ditetapkan pada tahun 2025 dan menjadi payung hukum baru yang menguatkan pelaksanaan UKBI di seluruh Indonesia.

Sejak diluncurkan dalam bentuk UKBI Adaptif pada 29 Januari 2021, UKBI menjadi satu-satunya alat uji resmi kemahiran berbahasa Indonesia yang bersifat adaptif dan fleksibel dari segi waktu dan lokasi.

Uji ini dapat diikuti oleh pelajar, mahasiswa, pendidik, dan tenaga profesional dengan hasil pengukuran mencakup aspek mendengarkan, membaca, merespons kaidah, menulis, dan berbicara. Hingga kini, tercatat 1.173.008 peserta dari dalam dan luar negeri yang telah mengikuti UKBI.

Standar Kemahiran Berbahasa Indonesia juga dilaksanakan berdasarkan prinsip adaptif, kredibel, dan inklusif. Ketiga prinsip tersebut menjadikan UKBI sebagai acuan dalam hal pengukuran kemahiran berbahasa; menjadi sarana untuk menumbuhkan kebanggaan terhadap bahasa Indonesia; memajukan dan mengembangkan bahasa Indonesia; dan menjaga kualitas penggunaan bahasa Indonesia.

KEYWORD :

Badan Bahasa Kemdikdasmen UKBI Adaptif




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :