Sabtu, 04/10/2025 14:56 WIB

TDPSE TikTok Dibekukan Sementara, Platform Janji Patuhi Aturan

Platform media sosial TikTok akhirnya angkat suara usai Kemkomdigi menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara TDPSE.

Ilustrasi - Tik Tok (Foto: Katakini.com/Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Platform media sosial TikTok akhirnya angkat suara usai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjatuhkan sanksi berupa pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).

“TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi," kata juru bicara TikTok dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat (3/10) dikutip dari Antara.

TikTok menegaskan tengah menjalin kerja sama dengan Kemkomdigi guna mencari jalan keluar yang konstruktif. Pihaknya juga menekankan komitmen untuk tetap menjaga privasi pengguna serta memastikan platform aman dan bertanggung jawab di Indonesia.

Meskipun izin TDPSE dibekukan, pantauan pada Jumat malam menunjukkan aplikasi TikTok masih berfungsi normal. Konten dapat ditonton tanpa hambatan, termasuk layanan siaran langsung yang tetap aktif.

Kemkomdigi sebelumnya menjatuhkan sanksi tersebut karena menilai TikTok tidak memenuhi kewajiban sesuai regulasi.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, Jumat.

Alexander menjelaskan bahwa permintaan data tersebut berkaitan dengan dugaan monetisasi siaran langsung dari akun-akun yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring. Data yang diminta meliputi informasi traffic, detail aktivitas live streaming, serta catatan monetisasi seperti jumlah dan nilai pemberian gift.

Kemkomdigi telah memanggil TikTok pada 16 September 2025 untuk memberikan klarifikasi langsung dan memberi tenggat hingga 23 September 2025. Namun, melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat menyerahkan data yang diminta karena keterikatan pada kebijakan internal perusahaan.

Alexander menambahkan, permintaan tersebut merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan penyedia sistem memberikan akses terhadap sistem elektronik maupun data untuk kepentingan pengawasan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” ungkapnya.

KEYWORD :

Kemkomdigi Tik Tok Media Sosial Pembekuan TDPSE




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :