
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat Tahun 2015.
Kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp40 miliar ini diduga menyeret nama Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Sebab, ia menjabat sebagai Bupati Mempawah selama dua periode, yakni dari tahun 2009 hingga 2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 3 Oktober 2025.
Adapun saksi yang diperiksa ialah FS selaku staf rumah tangga pada Rumag dinas Bupati Kabupaten Mempawah. Diketahui Bupati Mempawah Periode 2025-2030 ialah Erlina Ria Norsan selaku istri dari Ria Norsan.
Kemudian, EK selaku Karyawan Bank Mandiri; IS selaku PNS/Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Mempawah; JS selaku Konsultan Perencana; MZ karyawan swasta; UA Pensiunan PNS.
Selanjutnya, MK selaku Direktur PT. Irendo Rekatama Pertiwi; HL selaku Direktur PT. Kreasi Prima Sejati; THY selaku Direktur PT. Kreasindo Putra Bangsa; serta ES dan FI selaku PNS.
Belum diketahui materi apa yang akan didalami penyidik terhadap saksi dimaksud. Hal itu baru akan disampaikan pada saat pemeriksaan rampung.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah pribadi serta rumah dinas Ria Norsan dan Erlina. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait perkara dugaan korupsi ini.
KPK menyatakan akan memanggil dan memeriksa Ria Norsan untuk mengonfirmasi soal barang bukti dokumen yang telah disita penyidik.
“Ini nanti kita pelajari dulu hasil penggeledahannya. Setelah dipelajari, tentunya itu menjadi bahan bagi kami untuk nanti menanyakan, ya, terkait apa saja yang akan kita tanyakan kepada Pak Gubernur,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya.
KPK menyatakan sedang mendalami dugaan keterlibatan Ria Norsan. Salah satu yang didalami terkait pengusulan anggaran dalam pengerjaan proyek jalan.
Sebab proyek peningkatan Jalan Sekabuk–Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama–Sei Sederam 2015 itu menggunakan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Sejauh ini KPK baru menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah, Kalbar.
Dari tiga tersangka, dua orang merupakan penyelenggara negara dan seorang merupakan pihak swasta. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak swasta itu merujuk pada Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.
Sementara dua tersangka lain merujuk pada Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau PNS dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan atau PNS Kabupaten Mempawah.
KEYWORD :KPK Korupsi Proyek Jalan Gubernur Kalimantan Barat Bupati Mempawah Ria Norsan