Jum'at, 03/10/2025 16:23 WIB

Kejagung Sita 42 Ribu Ton Mineral Milik Terpidana Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 42.000 ton kandungan mineral senilai Rp216 miliar milik terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Tamron alias Aon. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 42.000 ton kandungan mineral senilai Rp216 miliar milik terpidana kasus korupsi tata kelola timah, Tamron alias Aon. Penyitaan tersebut dilakukan di gudang bekas pabrik Mutiara Prima Sejahtera, kawasan Bangka Belitung.

"Jadi tim dari Pidsus Gedung Bundar sudah melakukan penyitaan eksekusi karena perkaranya sudah menjadi narapidana. Ini untuk mengganti kerugian pidananya, dan kita sudah dapat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna seperti dikutip Jumat, 3 Oktober 2025.

Penyitaan kandungan mineral itu bermula dari temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ketika melakukan kegiatan di wilayah Bangka Belitung.

Setelah itu, Satgas PKH kemudian berkoordinasi dengan tim Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) selaku penyidik yang menangani perkara Tamron.

"Itu nilai estimasi transaksinya dari PT Timah sekitar Rp 216 miliar," sambung Anang.

Anang menyebut penyitaan itu baru dilakukan lantaran aset milik Tamron belum sempat terdeteksi saat kasus masih tahap penyidikan.

"Setelah kita telusuri ternyata itu punya yang bersangkutan dan kita tracking semua aset-asetnya, dapat dan ternyata punya yang bersangkutan. Dan dialaminya kita dapat termasuk kandungan mineral itu yang 42 ribu ton," ucap dia.

Disampaikan Anang, setelah disita nantinya penyidik akan menyerahkannya ke negara melalui PT Timah Tbk untuk dikelola guna menambah pemasukan negara.

"Nantinya (diserahkan) ke negara. Nanti akan ditindaklanjuti itu salah satunya yang akan kita ekspor karena itu bahan-bahan sangat penting, mineral yang penting," ujarnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Salah satu terdakwa dalam kasus tersebut adalah Tamron alias Aon, yang merupakan beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. Tamron dikenai hukuman 18 tahun penjara.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut," ujar hakim dalam salinan putusan PT DKI Jakarta.

Tamron juga dihukum denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, hakim menghukum Tamron membayar uang pengganti Rp3.538.932.640.663,67 (Rp 3,5 triliun).

Lalu, total ada 22 orang yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Terakhir Kejagung juga menetapkan lima tersangka korporasi yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi di PT Timah.

Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal di kawasan Bangka Belitung.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Korupsi Timah Penyitaan Aset Amron




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :