Jum'at, 03/10/2025 12:41 WIB

Setujui RUU PPSK, Fraksi PKB: Momentum Strategis Menata Fondasi Sektor Keuangan Nasional

Fraksi PKB menyetujui RUU atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK)

Anggota DPR RI Fraksi PKB Tommy Kurniawan usai memberikan pandangan Fraksi RUU PPSK. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Juru Bicara Fraksi PKB, Tommy Kurniawan, pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/10/2025), mengatakan RUU PPSK ini merupakan kesempatan berharga mewujudkan sistem keuangan yang lebih demokratis, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. Adanya RUU PPSK ini juga dianggap sebagai momentum strategis menata fondasi sektor keuangan nasional.

Fraksi PKB meyakini RUU PPSK sebagai langkah krusial dalam memodernisasi dan memperkuat sektor keuangan Indonesia yang merupakan respons vital terhadap kebutuhan hukum masyarakat yang dinamis serta tuntutan mendasar dari putusan MK. Ini adalah momentum strategis menata fondasi sektor keuangan nasional,” ungkap Tomkur, sapaan akrab Tommy Kurniawan.

Tomkur mengatakan pengaturan sektor keuangan dalam RUU PPSK ini telah melalui prinsip maqashid syariah yang menggarisbawahi dua pilar utama, yakni perlindungan terhadap harta dan terwujudnya keadilan ekonomi. RUU PPSK ini dianggap perlu adanya perubahan karena merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional dan kepatuhan terhadap putusan MK, penguatan fungsi pengawasan DPR, dan akuntabilitas lembaga keuangan serta penyempurnaan fundamental dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan.

Meskipun menyetujui RUU PPSK, Fraksi PKB mendorong penerapan mekanisme persetujuan cepat dengan batas waktu tertentu serta mekanisme penyesuaian di tengah tahun agar Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap adaptif dalam menghadapi dinamika krisis keuangan yang terus berkembang. Adanya perluasan mandat sosial kepada Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan LPS menurut Fraksi PKB merupakan langkah maju untuk mendekatkan kebijakan moneter dan pengawasan keuangan kepada rakyat.

“Dengan adanya mandat sosial, lembaga-lembaga tersebut diwajibkan menjadikan literasi keuangan, inklusi UMKM, dan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian integral dari kebijakan, serta sebagai akselerasi Pasal 33 UUD 1945. Kami menilai pentingnya tata kelola yang transparan dan indikator yang terukur dalam pelaksanaan mandat sosial,” urainya.

Terkait pengaturan aset keuangan digital dan kripto, Fraksi PKB mengingatkan perlunya kerangka regulasi yang komprehensif namun tetap fleksibel sehingga mampu mengawasi perkembangan aset keuangan digital dan kripto tanpa menghambat inovasi teknologi finansial.

“Perlu diingat bahwa perlindungan konsumen dalam transaksi aset digital juga harus menjadi prioritas utama. Fraksi PKB menekankan pentingnya detail dalam peraturan pelaksanaan operasional, pemantauan pelaksanaan secara berkala oleh DPR, serta evaluasi dampak perubahan terhadap stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan,” jelas Tomkur.

Fraksi PKB, tambah Tomkur, juga memberikan dukungan terhadap program-program yang berorientasi pada kerakyatan, yang mencakup program asuransi sosial dengan mekanisme subsidi silang yang adil, penguatan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas, serta penjamin polis yang kokoh untuk melindungi nasabah asuransi.

Fraksi PKB berkomitmen untuk terus mengawal implementasi UU PPSK ini secara ketat dan memastikan setiap langkah reformasi sektor keuangan tidak hanya stabil dan modern, tetapi juga adil, inklusif, dan berfungsi sebagai pelindung bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Tomkur.

KEYWORD :

RUU PPSK Fraksi PKB Tommy Kurniawan Sektor Keuangan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :