
Ilustrasi - ini derajat bagi orang meninggal dunia dalam keadaan sedang menuntut ilmu (Foto: via NU Online)
Jakarta, Jurnas.com - Menuntut ilmu dalam Islam adalah kewajiban yang berlaku bagi setiap Muslim, tanpa memandang usia, status sosial, maupun kondisi seseorang.
Rasulullah SAW menekankan bahwa mencari ilmu merupakan ibadah yang sangat bernilai, bahkan menjadi salah satu jalan menuju surga.
Orang yang wafat saat menuntut ilmu mendapatkan kedudukan yang mulia di sisi Allah SWT. Islam memandang ilmu sebagai cahaya yang menuntun manusia menuju kebenaran.
Tiga Golongan yang Masuk Neraka Tanpa Hisab
Seorang Muslim yang meninggalkan rumahnya dengan niat ikhlas untuk belajar, sejatinya sedang berada di jalan Allah.
Maka dari itu, jika seseorang wafat ketika menuntut ilmu, ia dianggap seperti syuhada dengan derajat yang tinggi. Rasulullah SAW bersabda:
"مَنْ خَرَجَ فِي طَلَبِ الْعِلْمِ فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ حَتَّى يَرْجِعَ"
Artinya: “Barangsiapa keluar untuk menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Allah hingga ia kembali.” (HR. Tirmidzi, no. 2647)
Para ulama menjelaskan bahwa orang yang wafat dalam perjalanan menuntut ilmu mendapat pahala dan derajat seperti syuhada. Allah SWT meninggikan derajatnya karena wafat dalam keadaan beribadah, menuntut ilmu untuk kebaikan dunia dan akhirat.
Memahami Bedanya Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu
Selain itu, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
"يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ"
Artinya: “Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah: 11)
Dengan demikian, menuntut ilmu bukan sekadar aktivitas belajar, melainkan juga ibadah yang membawa keberkahan dan mendatangkan pahala besar bagi seorang Muslim.
KEYWORD :Info Keislaman Wafat Menuntut Ilmu Derajat