Jum'at, 03/10/2025 04:38 WIB

Apakah Setelah Shalat Jumat Masih Wajib Shalat Dzuhur?

Shalat Jumat adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim laki-laki yang telah baligh dan dalam keadaan sehat

Ilustrasi - shalat Jumat (Foto: Dok. Tribun)

Jakarta, Jurnas.com - Shalat Jumat adalah ibadah wajib bagi setiap Muslim laki-laki yang telah baligh dan dalam keadaan sehat.

Shalat ini menggantikan shalat Dzuhur pada hari Jumat, sehingga menimbulkan pertanyaan: apakah seseorang tetap harus menunaikan shalat Dzuhur setelah mengikuti shalat Jumat?

Dalam syariat Islam, shalat Jumat memang berfungsi sebagai pengganti shalat Dzuhur pada hari itu. Artinya, seorang Muslim yang hadir dan menunaikan shalat Jumat berjamaah tidak diwajibkan lagi melaksanakan shalat Dzuhur.

Hal ini ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW:

"صَلاَةُ الْجُمُعَةِ تَحِلُّ مَكَانَ صَلاَةِ الظُّهْرِ لِلْمُحْضِرِينَ"
Artinya: “Shalat Jumat menggantikan shalat Dzuhur pada hari itu bagi yang hadir.” (HR. Muslim)

Namun, terdapat beberapa kondisi yang perlu diperhatikan. Jika seorang Muslim tidak hadir shalat Jumat karena uzur syar’i, seperti sakit, musafir, atau alasan lain yang dibenarkan syariat, maka ia tetap diwajibkan menunaikan shalat Dzuhur sendiri, baik di rumah maupun tempat lain. Kewajiban ini berlaku karena shalat Dzuhur tetap menjadi kewajiban bagi mereka yang tidak mengikuti shalat Jumat berjamaah.

Selain itu, jika seseorang meninggalkan shalat Jumat tanpa alasan yang sah, maka ia termasuk berdosa besar. Meski demikian, ia tetap bisa menunaikan shalat Dzuhur sebagai pengganti untuk melengkapi kewajiban shalat lima waktu.

Dengan kata lain, shalat Jumat hanya menggantikan shalat Dzuhur bagi yang hadir dan menunaikannya. Bagi mereka yang absen dengan alasan yang dibenarkan, shalat Dzuhur tetap wajib dilakukan.

Pemahaman yang tepat mengenai hukum shalat Jumat membantu umat Islam melaksanakan ibadah dengan benar, sehingga pahala dan keberkahan dari Allah SWT dapat diperoleh secara maksimal.

KEYWORD :

Info Keislaman Shalat Jumat Dzuhur Hukum Islam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :